Article 1
(1) Standar pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bersifat perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kategori pelayanan, yang meliputi:
a. data dan informasi;
b. konsultasi;
c. audiensi;
d. sosialisasi kebijakan terkait pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
e. penataan organisasi;
f. penetapan kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara;
g. pengaduan pelayanan publik;
h. layanan perpustakaan;
i. penetapan tunjangan kinerja instansi Pemerintah;
j. penetapan kelas jabatan;
k. penetapan jabatan fungsional;
l. penetapan hari dan jam kerja instansi Pemerintah;
m. penetapan pakaian dinas instansi Pemerintah;
n. pertimbangan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik;
o. penetapan tunjangan jabatan fungsional; dan
p. penetapan hak keuangan pimpinan/anggota lembaga non struktural.
(4) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.