Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan
di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
6. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat
udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. melakukan penyuntingan (editing) bahan penyusunan peraturan teknis penerbangan;
2. melaksanakan evaluasi permohonan sertifikasi organisasi Distributor;
3. melaksanakan evaluasi terhadap fasilitas dan peralatan Distributor komponen pesawat udara;
4. melakukan pengawasan ujian tertulis bagi personil lisensi;
5. melakukan koreksi hasil ujian;
6. melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta Ujian;
7. melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen Penerbitan lisensi personel teknik pesawat udara;
8. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
9. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating COMA (Certificate of Maintenance Approval);
10. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating License;
11. melakukan pemeriksaan dokumen Permohonan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
12. melakukan pengawasan ujian tes tulis pada pemohon DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
13. melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
14. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
15. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
16. melakukan pembuatan surat hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara;
17. melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system pada OC 91, PSC 141;
18. melakukan Audit sebagai anggota audit-DAP 57, OC 91, PSC 141;
19. melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) OC 91, PSC 141;
20. melakukan ramp inspection pesawat udara;
21. melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan;
22. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara (AAIP)-Kat. normal single piston engine;
23. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141;
24. melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141;
25. melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
26. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal single piston;
27. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD)-Kategori normal single piston;
28. melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Single Engine kategori Normal; dan
29. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara Piston engine kotegori Normal;
b. Asisten Inspktur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. melaksanakan inspeksi kelaikudaraan pada pesawat;
2. melaksanakan evaluasi dan pengawasan peralatan dan perangkat yang terkalibrasi;
3. melaksanakan evaluasi program penanganan barang berbahaya;
4. melaksanakan evaluasi pada fasilitas Line Station;
5. melaksanakan evaluasi sistem penyimpanan catatan perawatan;
6. melaksanakan evaluasi fasilitas dan prosedur refueling
7. melaksanakan evaluasi fasilitas perawatan;
8. melakukan evaluasi penambahan pesawat terbang pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan (Kat. Normal);
9. melakukan inspeksi conformity pesawat udara kategori Normal dan helikopter;
10. melakukan evaluasi kualifikasi personil manajemen OC 91, PSC141, AOC 137;
11. melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Piston Engine;
12. melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Turbine Engine;
13. melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan operations spesifications (OPSPEC)-AOC 135- Kategori Normal;
14. melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Piston engine kategori normal (AAIP);
15. melakukan evaluasi prosedur short-term escalation-Kategori Normal;
16. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Pre- application Phase I) sebagai anggota;
17. melakukan evaluasi Quality Assuranace System manual Special Process & Part;
18. melakukan pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organizations);
19. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organizations);
20. melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
21. melakukan pemeriksaan part dan material;
22. melakukan pemeriksaan personel dan program pelatihan;
23. melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
24. melakukan pemeriksaan pengerjaan di stasiun cabang;
25. melakukan pemeriksaan pengerjaan diluar fasilitas tetap;
26. melaksanakan inspeksi terhadap Distributor komponen pesawat udara;
27. melaksanakan evaluasi manual prosedur Distributor komponen pesawat udara;
28. melaksanakan pembuatan draft sertifikat Organisasi Distributor;
29. melakukan pengawasan berkala Distributor komponen pesawat udara;
30. melakukan Editing materi tes tulis;
31. melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Rangka Pesawat dan Powerplant;
32. melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Avionic;
33. melakukan evaluasi perpanjangan Lisensi Teknisi Pesawat Udara;
34. melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
35. melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perpanjangan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
36. melakukan evalusi RPTKA;
37. melakukan Pengawasan Pemegang COMA (Certificate of Maintenance Approval);
38. melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pelatihan Internal Perusahaan;
39. melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives)
40. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
41. melakukan proses penambahan kapabilitas pelatihan sertifikat dasar pesawat udara;
42. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
43. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
44. melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
45. melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management yang dilakukan oleh Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
46. melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 133, AOC 137, AMO145;
47. menyusun program kerja surveillance OC 91, PSC 141, Air Operator Certificate 137, DAP 57;
48. melakukan pengawasan berkala OC 91 dan PSC 141;
49. melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Piston;
50. melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC137;
51. melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara kategori Normal;
52. melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan-AOC135, AOC137;
53. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara turbine (AAIP)-Kat. Normal;
54. melakukan pemeriksaan komponen tidak layak (Unapproved Part);
55. melakukan ramp inspection untuk helikopter;
56. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
57. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-OC 91, PSC 141;
58. melakukan pemeriksaan Weight & balance program-AOC 135, AOC 137;
59. melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal piston;
60. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara Piston Multi Engine-Kategori normal;
61. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Piston Multi Engine (AD)- Kategori normal;
62. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara piston engine kategori Normal;
63. melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Multi Engine kategori Normal;
64. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara kotegori Normal;
65. melakukan pemeriksaan Berkala AMO Manual;
66. melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/ Data AMO;
67. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO;
68. melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
69. melakukan pemeriksaan Part dan Material;
70. melakukan pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
71. melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
72. Melakukan evaluasi service difficulty report (SDR) Pesawat udara Piston Engine kategori normal;
73. Melakukan pemeriksaan kejadian RTA atau RTB pesawat udara;
74. Melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
75. Melakukan Ramp Inspection agriculture operation (Apron, Ramp procedure, Refueling Etc.); dan
76. melakukan pengawasan berkala terhadap fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I);
2. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Aplikasi / Formal Application Phase II);
3. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Kesesuaian Dokumen / Document Compliance Phase III);
4. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Pemeragaan dan Pemeriksaan / Demonstration and Inspection Phase IV);
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V);
6. melakukan pemeriksaan administratif atas dokumen yang diajukan oleh operator penerbangan;
7. melaksanakan proses sertifikasi atas operator penerbangan pertanian;
8. melaksanakan penilaian simulasi evakuasi keadaan darurat dan ditching;
9. melaksanakan evaluasi kesesuaian perjanjian penyedia jasa di bidang ground handling;
10. melaksanakan evaluasi Maintenance manual perusahaan (CMM);
11. melaksanakan evaluasi program pelatihan Teknisi Pesawat Udara;
12. melaksanakan evaluasi atas perjanjian kontrak sewa pesawat;
13. melaksanakan evaluasi Managemen keselamatan manual perusahaan (SMS Manual);
14. melaksanakan evaluasi sistem pelaporan kejadian dan evaluasi SDR;
15. melaksanakan evaluasi atas program evaluasi internal;
16. melaksanakan evaluasi pada program inspeksi struktural (SID/Aging Program);
17. melaksanakan evaluasi pada special flight dengan otorisasi untuk melakukan ferry flights;
18. melaksanakan evaluasi atas otorisasi prorated time;
19. melaksanakan evaluasi pada perjanjian kontrak layanan operator;
20. melaksanakan evaluasi kontrak program reliabilitas (reliability program);
21. melaksanakan evaluasi Major Repair dan Alteration Conformity;
22. melaksanakan proses penerbitan spesifikasi operasional untuk operator helikopter;
23. melakukan evaluasi penambahan helikopter pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan;
24. melakukan evaluasi Minimum Equipment List (MEL) atau configuration deviation list-Kategori Normal;
25. melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-OC 91, PSC14, AOC 137;
26. melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Turbine engine kategori normal (AAIP);
27. melakukan evaluasi perubahan Program Perawatan dan RII Procedure;
28. melakukan evaluasi program perawatan helicopter-Piston Engine untuk operasi external load;
29. melakukan evaluasi pengerjaan perawatan pesawat udara (Spot Inpsection);
30. melakukan evaluasi prosedur pengerjaan edaran keselamatan (AD Compliance);
31. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Application Phase II) sebagai anggota;
32. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Document Compliance Phase III) sebagai anggota;
33. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Demonstration and Inspection Phase IV) sebagai anggota;
34. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V) sebagai anggota;
35. melakukan evaluasi penambahan kemampuan terbatas Rating AMO (Additional Limited Rating);
36. melakukan evaluasi AMO Manual Rating Special Process and Part;
37. melakukan Safety Management System Manual (SMSM);
38. melakukan Pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
39. melaksanakan penyusunan materi tes tulis/soal ujian personil teknik pesawat udara;
40. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal piston engine;
41. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal turbine engine;
42. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal piston engine;
43. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal turbin engine;
44. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
45. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating COMA;
46. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating License;
47. melakukan Pengawasan Pemegang License Teknisi Pesawat Udara;
48. melakukan proses sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization sebagai anggota;
49. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
50. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
51. melakukan audit sebagai supervisor audit-DAP 57, OC 91, PSC 141, AOC 137;
52. menyusun program kerja Surveillance AOC135;
53. melakukan pemeriksaan berkala Managemen dan Administrasi AOC 135/137;
54. melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) AOC 135 atau AOC 137;
55. melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Turbin;
56. melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-OC 91, AOC 137;
57. melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 137;
58. melakukan pemeriksaan atas manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC135, AOC137;
59. melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
60. melakukan pemeriksaan berkala Reliability Program AOC 135 atau AOC 137;
61. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara/helicopter (AAIP)-Kategori normal;
62. melakukan pemeriksaan Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP)-AOC 135;
63. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-AOC 135, AOC 137;
64. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-AOC 135, AOC 137;
65. melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal turbine;
66. melakukan pemeriksaan kontrak perawatan pesawat udara-AOC 135;
67. melakukan pemeriksaan prosedur Required Inspection Item (RII)-AOC 135, AOC 137;
68. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal turbine;
69. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara/helicopter (AD)-Kategori normal turbine;
70. melakukan evaluasi perubahan Relibility Program Manual AOC 135 atau AOC 137;
71. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
72. melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP) pesawat udara/helicopter kategori Normal;
73. melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC135, AOC 137;
74. melakukan evaluasi dan pengesahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC 135, AOC 137;
75. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) Turbine Engine/Helicopter kotegori Normal;
76. membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Komponen and Spesial proses;
77. membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Pesawat kategori normal;
78. melakukan pemeriksaan Persyaratan sertfikat (AMO Certificate, Opspec, Capability List);
79. melakukan pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
80. melakukan pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
81. melakukan pemeriksaan Safety Management System;
82. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO Manual Rating Special Process/Komponen;
83. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan QA Manual Rating Special Process/Komponen; dan
84. melakukan evaluasi perubahan Capability AMO.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Insperktur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. bahan penyuntingan (editing) bahan penyusunan peraturan teknis penerbangan;
2. laporan evaluasi permohonan sertifikasi organisasi distributor;
3. laporan evaluasi terhadap fasilitas dan peralatan distributor komponen pesawat udara;
4. laporan pengawasan ujian tertulis bagi personil lisensi;
5. laporan koreksi hasil ujian;
6. check list pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta ujian;
7. check list Pemeriksaan kelengkapan dokumen Penerbitan lisensi personel teknik pesawat udara;
8. check list pemeriksaan dokumen pengajuan penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
9. check list pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
10. check list pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating License;
11. check list pemeriksaan dokumen permohonan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
12. check list pengawasan ujian tes tulis pada pemohon Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
13. check list pemeriksaan dokumen perpanjangan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
14. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard Certificate of Airworthiness);
15. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness);
16. surat hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara;
17. laporan pengawasan pelaksanaan Safety Management System (SMS) pada OC 91, PSC 141;
18. check list audit sebagai anggota audit-DAP 57, OC 91, PSC 141;
19. laporan pemeriksaan berkala Safety Management System (SMS) OC 91, PSC 141;
20. laporan ramp inspection pesawat udara;
21. laporan pemeriksaan fasilitas perawatan;
22. laporan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)- Kat. normal single piston engine;
23. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141;
24. laporan pemeriksaan weight and balance program OC 91, PSC 141;
25. laporan pemeriksaan weight and balance program OC 91, PSC 141 (twin piston engine);
26. materi ujian pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal single piston engine;
27. laporan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Airworthiness Directives (AD)-Kategori normal single piston engine;
28. laporan evaluasi perubahan Program perawatan Approved Aircraft Inspection Program (AAIP) pesawat udara Piston Single Engine kategori Normal; dan
29. laporan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara piston engine kotegori Normal;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. laporan hasil inspeksi kelaikudaraan pada pesawat;
2. rekomendasi evaluasi dan pengawasan peralatan dan perangkat yang terkalibrasi;
3. rekomendasi evaluasi program penanganan barang berbahaya;
4. rekomendasi evaluasi pada fasilitas Line Station;
5. rekomendasi evaluasi sistem penyimpanan catatan perawatan;
6. rekomendasi evaluasi fasilitas dan prosedur refueling;
7. rekomendasi evaluasi fasilitas perawatan;
8. rekomendasi evaluasi penambahan pesawat terbang pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan (Kat. Normal);
9. rekomendasi inspeksi conformity pesawat udara kategori normal dan helikopter;
10. rekomendasi evaluasi kualifikasi personil manajemen OC 91, PSC141, AOC 137;
11. rekomendasi evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Piston Engine;
12. rekomendasi evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Turbine Engine;
13. rekomendasi evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-AOC 135- Kategori Normal;
14. rekomendasi evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-piston engine kategori normal Approved Aircraft Inspection Program (AAIP);
15. rekomendasi evaluasi prosedur short-term escalation- Kategori Normal;
16. rekomendasi evaluasi aplikasi awal (Pre-application Phase I) sebagai anggota;
17. laporan evaluasi Quality Assuranace System manual Special Process and Part;
18. laporan pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organizations);
19. laporan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organizations);
20. laporan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
21. laporan pemeriksaan Part dan Material;
22. rekomendasi Personil dan program pelatihan;
23. dokumen program kerja surveillance proses pengerjaan perawatan;
24. laporan pemeriksaan pengerjaan di stasiun cabang
25. laporan pemeriksaan pengerjaan diluar fasilitas tetap;
26. laporan inspeksi terhadap Distributor komponen pesawat udara;
27. laporan evaluasi manual prosedur Distributor komponen pesawat udara;
28. laporan pembuatan draft sertifikat Organisasi Distributor;
29. laporan pengawasan berkala Distributor komponen pesawat udara;
30. laporan Editing materi tes tulis;
31. laporan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Rangka Pesawat dan Powerplant;
32. laporan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Avionic;
33. laporan evaluasi perpanjangan Lisensi Teknisi Pesawat Udara;
34. check list pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
35. check list pemeriksaan dokumen persyaratan perpanjangan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
36. laporan evalusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
37. check list Pengawasan Pemegang Certificate of Maintenance Approval (COMA);
38. check list Pengawasan Pelaksanaan Pelatihan Internal Perusahaan;
39. check list pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
40. check list pemeriksaan dan evaluasi pada perpanjangan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
41. laporan proses penambahan kapabilitas pelatihan sertifikat dasar pesawat udara;
42. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (standard Certificate of Airworthiness);
43. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (special Certificate of Airworthiness);
44. laporan evaluasi terhadap laporan Safety dari Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
45. laporan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management yang dilakukan oleh Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
46. checklist audit sebagai anggota audit-AOC 133, AOC 137, AMO145;
47. laporan program kerja surveillance OC 91, PSC 141, Air Operator Certificate 137, DAP 57;
48. laporan pengawasan berkala OC 91 dan PSC 141;
49. laporan pemeriksaan prosedur refueling-Kategori Normal Piston Engine;
50. laporan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitations (ACL)/Operations Spesifications (Opspec))-AOC137;
51. laporan pemeriksaan berkala Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara kategori Normal;
52. laporan pemeriksaan program pelatihan perawatan- AOC135, AOC137;
53. laporan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara turbine Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)-Kat. Normal;
54. laporan pemeriksaan komponen tidak layak (Unapproved Part);
55. laporan ramp inspection untuk helikopter;
56. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
57. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-OC 91, PSC 141;
58. laporan pemeriksaan Weight & balance program- AOC 135, AOC 137;
59. laporan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal piston engine;
60. laoran hasil ujian pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara Piston Multi Engine-Kategori normal;
61. laporan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Piston Multi Engine Airworthiness Directives (AD)-Kategori normal;
62. laporan evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara piston engine kategori Normal;
63. laporan evaluasi perubahan Program perawatan Approved Aircraft Inspection Program (AAIP) pesawat udara Piston Multi Engine kategori Normal;
64. rekomendasi evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara kategori Normal;
65. laporan Berkala AMO (Approved Maintenance Organization) Manual;
66. laporan Teknikal Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organization);
67. laporan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organization);
68. laporan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
69. laporan Part dan Material;
70. laporan Personil dan program pelatihan;
71. laporan proses pengerjaan perawatan;
72. laporan evaluasi Service Difficulty Report (SDR) Pesawat udara Piston Engine kategori normal;
73. laporan pemeriksaan kejadian Return to Apron (RTA) atau Return to Base (RTB) pesawat udara;
74. laporan pemeriksaan fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
75. laporan Ramp Inspection agriculture operation (Apron, Ramp procedure, Refueling Etc.); dan
76. laporan pengawasan berkala terhadap fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
c. Asisten Inspektur Kelakudaraan Penyelia, meliputi:
1. rekomendasi Fase 2 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi/Pre-application Phase I)
2. rekomendasi Fase 3 evaluasi aplikasi Fase II (Formal Aplikasi/Formal Application Phase II)
3. rekomendasi hasil evaluasi dokumen evaluasi aplikasi Fase III (Kesesuaian Dokumen/Document Compliance Phase III);
4. rekomendasi hasil evaluasi pemeragaan dan pemeriksaan evaluasi aplikasi Fase IV (Pemeragaan dan Pemeriksaan/Demonstration and Inspection Phase IV);
5. rekomendasi penerbitan sertifikat evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi/Certification Phase V);
6. dokumen pemeriksaan administratif atas dokumen yang diajukan oleh operator penerbangan;
7. rekomendasi Operasi Agricultral proses sertifikasi atas operator penerbangan pertanian;
8. laporan hasil evaluasi penilaian simulasi evakuasi keadaan darurat dan ditching;
9. laporan hasil evaluasi kesesuaian perjanjian penyedia jasa di bidang ground handling;
10. rekomendasi evaluasi Company Maintenance Manual (CMM);
11. rekomendasi evaluasi program pelatihan Teknisi Pesawat Udara;
12. rekomendasi evaluasi atas perjanjian kontrak sewa pesawat;
13. rekomendasi evaluasi manajemen keselamatan manual perusahaan Safety Management System (SMS) Manual;
14. rekomendasi evaluasi sistem pelaporan kejadian dan evaluasi Service Difficulty Report (SDR);
15. rekomendasi evaluasi atas program evaluasi internal
16. rekomendasi evaluasi pada program inspeksi struktural Supplemental Inspection Documents (SID)/Aging Program;
17. rekomendasi evaluasi pada special flight dengan otorisasi untuk melakukan ferry flights;
18. rekomendasi evaluasi atas otorisasi prorated time;
19. rekomendasi evaluasi pada perjanjian kontrak layanan operator;
20. rekomendasi evaluasi kontrak program reliabilitas (reliability program);
21. rekomendasi evaluasi Major Repair dan Alteration Conformity;
22. rekomendasi proses penerbitan spesifikasi operasional untuk operator helikopter;
23. rekomendasi evaluasi penambahan helikopter pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan;
24. rekomendasi evaluasi Minimum Equipment List (MEL) atau configuration deviation list-Kategori Normal;
25. rekomendasi evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-OC 91, PSC14, AOC 137;
26. rekomendasi evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Turbine engine kategori normal Approved Aircraft Inspection Program (AAIP);
27. rekomendasi evaluasi perubahan Program Perawatan dan Required Inspection Items (RII) Procedure;
28. rekomendasi evaluasi program perawatan helicopter- Piston Engine untuk operasi external load;
29. rekomendasi evaluasi pengerjaan perawatan pesawat udara (Spot Inpsection);
30. rekomendasi evaluasi prosedur pengerjaan edaran keselamatan Airworthiness Directives (AD) Compliance;
31. laporan hasil inspeksi evaluasi aplikasi Fase II (Formal Application Phase II) sebagai anggota;
32. laporan hasil inspeksi evaluasi aplikasi Fase III (Document Compliance Phase III) sebagai anggota;
33. laporan evaluasi aplikasi Fase IV (Demonstration and Inspection Phase IV) sebagai anggota;
34. laporan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V) sebagai anggota;
35. laporan evaluasi penambahan kemampuan terbatas Rating (Approved Maintenance Organization) AMO (Additional Limited Rating);
36. laporan evaluasi (Approved Maintenance Organization) AMO Manual Rating Special Process and Part;
37. laporan Safety Management System (SMS) Manual;
38. program kerja surveillance kontrak perawatan dengan organisasi lain;
39. laporan penyusunan materi tes tulis/soal ujian personil teknik pesawat udara;
40. laporan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal piston engine;
41. laporan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal turbine engine;
42. laporan pengujian verbal dan Praktek Avionic- Kategori normal piston engine;
43. laporan pengujian verbal dan Praktek Avionic- Kategori normal turbin engine;
44. laporan pemeriksaan dan evaluasi penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
45. check list pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
46. check list pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating License;
47. laporan Pengawasan Pemegang License Teknisi Pesawat Udara;
48. laporan proses sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization sebagai anggota;
49. laporan pemeriksaan kelaikudaraan helikopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat
kelaikudaraan standard (Standard Certificate of Airworthiness);
50. laporan pemeriksaan kelaikudaraan helikopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat khusus (Special Certificate of Airworthiness);
51. check list audit sebagai supervisor audit-DAP 57, OC 91, PSC 141, AOC 137;
52. laporan program kerja Surveillance AOC135;
53. laporan pemeriksaan berkala Managemen dan Administrasi AOC 135/137;
54. laporan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) AOC 135 atau AOC 137;
55. laporan pemeriksaan prosedur refueling-Kategori Normal Turbine Engine;
56. laporan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-OC 91, AOC 137;
57. laporan pemeriksaan catatan perawatan pesawat- AOC 135, AOC 137;
58. laporan pemeriksaan atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual)-AOC135, AOC137;
59. laporan pemeriksaan berkala Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara/Helikopter kategori Normal;
60. laporan pemeriksaan berkala Reliability Program AOC 135 atau AOC 137;
61. laporan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara/helicopter Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)-Kategori normal
62. laporan pemeriksaan Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP)-AOC 135;
63. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-AOC 135, AOC 137;
64. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-AOC 135, AOC 137;
65. laporan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal turbine engine;
66. laporan pemeriksaan kontrak perawatan pesawat udara-AOC 135;
67. materi ujian pemeriksaan prosedur Required Inspection Item (RII)-AOC 135, AOC 137;
68. laporan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal turbine engine;
69. laporan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara/helikopter Airworthiness Directives (AD)- Kategori normal turbine engine;
70. laporan evaluasi perubahan Relibility Program manual AOC 135 atau AOC 137;
71. laporan evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara/Helikopter kategori Normal;
72. laporan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (Maintenance Program (MP)/ Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)) pesawat udara/helikopter kategori Normal;
73. laporan hasil ujian pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitations (ACL)/Operations Spesifications (Opspec))-AOC135, AOC 137;
74. laporan evaluasi dan pengesahan manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual)-AOC 135, AOC 137
75. rekomendasi evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) Turbine Engine/Helikopter kotegori Normal;
76. rekomendasi perencanaan pengawasan berkala- Rating Komponen dan Spesial proses;
77. rekomendasi perencanaan pengawasan berkala- Rating Pesawat kategori normal;
78. laporan Persyaratan sertfikat (Approved Maintenance Organization) AMO Certificate, Opspec, Capability List;
79. laporan Quality Control/Assurance System Manual;
80. rekomendasi kontrak perawatan dengan organisasi lain;
81. laporan Safety Management System (SMS);
82. laporan evaluasi dan Pengesahan perubahan (Approved Maintenance Organization) AMO Manual Rating Special Process/Komponen;
83. laporan evaluasi dan Pengesahan perubahan QA Manual Rating Special Process/Komponen; dan
84. laporan evaluasi perubahan Capability pada Approved Maintenance Organization (AMO).
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat
udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijasah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(5) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki sertipikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang
pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijasah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(5) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki sertipikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang
pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 21
(1) Pada awal tahun, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Article 26
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 29
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional
Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional
Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam
lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang
kelaikudaraaan pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam
lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang
kelaikudaraaan pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di INDONESIA;
b. jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
c. jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di INDONESIA;
d. jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di INDONESIA;
e. jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices/Simulator);
f. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; dan
g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah ditetapkan oleh instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
Article 47
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 48
(1) Terhadap Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat
(3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 49
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Article 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. melakukan penyuntingan (editing) bahan penyusunan peraturan teknis penerbangan;
2. melaksanakan evaluasi permohonan sertifikasi organisasi Distributor;
3. melaksanakan evaluasi terhadap fasilitas dan peralatan Distributor komponen pesawat udara;
4. melakukan pengawasan ujian tertulis bagi personil lisensi;
5. melakukan koreksi hasil ujian;
6. melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta Ujian;
7. melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen Penerbitan lisensi personel teknik pesawat udara;
8. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
9. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating COMA (Certificate of Maintenance Approval);
10. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating License;
11. melakukan pemeriksaan dokumen Permohonan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
12. melakukan pengawasan ujian tes tulis pada pemohon DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
13. melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
14. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
15. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
16. melakukan pembuatan surat hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara;
17. melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system pada OC 91, PSC 141;
18. melakukan Audit sebagai anggota audit-DAP 57, OC 91, PSC 141;
19. melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) OC 91, PSC 141;
20. melakukan ramp inspection pesawat udara;
21. melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan;
22. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara (AAIP)-Kat. normal single piston engine;
23. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141;
24. melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141;
25. melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
26. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal single piston;
27. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD)-Kategori normal single piston;
28. melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Single Engine kategori Normal; dan
29. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara Piston engine kotegori Normal;
b. Asisten Inspktur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. melaksanakan inspeksi kelaikudaraan pada pesawat;
2. melaksanakan evaluasi dan pengawasan peralatan dan perangkat yang terkalibrasi;
3. melaksanakan evaluasi program penanganan barang berbahaya;
4. melaksanakan evaluasi pada fasilitas Line Station;
5. melaksanakan evaluasi sistem penyimpanan catatan perawatan;
6. melaksanakan evaluasi fasilitas dan prosedur refueling
7. melaksanakan evaluasi fasilitas perawatan;
8. melakukan evaluasi penambahan pesawat terbang pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan (Kat. Normal);
9. melakukan inspeksi conformity pesawat udara kategori Normal dan helikopter;
10. melakukan evaluasi kualifikasi personil manajemen OC 91, PSC141, AOC 137;
11. melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Piston Engine;
12. melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Turbine Engine;
13. melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan operations spesifications (OPSPEC)-AOC 135- Kategori Normal;
14. melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Piston engine kategori normal (AAIP);
15. melakukan evaluasi prosedur short-term escalation-Kategori Normal;
16. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Pre- application Phase I) sebagai anggota;
17. melakukan evaluasi Quality Assuranace System manual Special Process & Part;
18. melakukan pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organizations);
19. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organizations);
20. melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
21. melakukan pemeriksaan part dan material;
22. melakukan pemeriksaan personel dan program pelatihan;
23. melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
24. melakukan pemeriksaan pengerjaan di stasiun cabang;
25. melakukan pemeriksaan pengerjaan diluar fasilitas tetap;
26. melaksanakan inspeksi terhadap Distributor komponen pesawat udara;
27. melaksanakan evaluasi manual prosedur Distributor komponen pesawat udara;
28. melaksanakan pembuatan draft sertifikat Organisasi Distributor;
29. melakukan pengawasan berkala Distributor komponen pesawat udara;
30. melakukan Editing materi tes tulis;
31. melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Rangka Pesawat dan Powerplant;
32. melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Avionic;
33. melakukan evaluasi perpanjangan Lisensi Teknisi Pesawat Udara;
34. melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
35. melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perpanjangan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
36. melakukan evalusi RPTKA;
37. melakukan Pengawasan Pemegang COMA (Certificate of Maintenance Approval);
38. melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pelatihan Internal Perusahaan;
39. melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives)
40. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
41. melakukan proses penambahan kapabilitas pelatihan sertifikat dasar pesawat udara;
42. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
43. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
44. melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
45. melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management yang dilakukan oleh Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
46. melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 133, AOC 137, AMO145;
47. menyusun program kerja surveillance OC 91, PSC 141, Air Operator Certificate 137, DAP 57;
48. melakukan pengawasan berkala OC 91 dan PSC 141;
49. melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Piston;
50. melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC137;
51. melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara kategori Normal;
52. melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan-AOC135, AOC137;
53. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara turbine (AAIP)-Kat. Normal;
54. melakukan pemeriksaan komponen tidak layak (Unapproved Part);
55. melakukan ramp inspection untuk helikopter;
56. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
57. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-OC 91, PSC 141;
58. melakukan pemeriksaan Weight & balance program-AOC 135, AOC 137;
59. melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal piston;
60. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara Piston Multi Engine-Kategori normal;
61. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Piston Multi Engine (AD)- Kategori normal;
62. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara piston engine kategori Normal;
63. melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Multi Engine kategori Normal;
64. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara kotegori Normal;
65. melakukan pemeriksaan Berkala AMO Manual;
66. melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/ Data AMO;
67. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO;
68. melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
69. melakukan pemeriksaan Part dan Material;
70. melakukan pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
71. melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
72. Melakukan evaluasi service difficulty report (SDR) Pesawat udara Piston Engine kategori normal;
73. Melakukan pemeriksaan kejadian RTA atau RTB pesawat udara;
74. Melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
75. Melakukan Ramp Inspection agriculture operation (Apron, Ramp procedure, Refueling Etc.); dan
76. melakukan pengawasan berkala terhadap fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I);
2. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Aplikasi / Formal Application Phase II);
3. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Kesesuaian Dokumen / Document Compliance Phase III);
4. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Pemeragaan dan Pemeriksaan / Demonstration and Inspection Phase IV);
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V);
6. melakukan pemeriksaan administratif atas dokumen yang diajukan oleh operator penerbangan;
7. melaksanakan proses sertifikasi atas operator penerbangan pertanian;
8. melaksanakan penilaian simulasi evakuasi keadaan darurat dan ditching;
9. melaksanakan evaluasi kesesuaian perjanjian penyedia jasa di bidang ground handling;
10. melaksanakan evaluasi Maintenance manual perusahaan (CMM);
11. melaksanakan evaluasi program pelatihan Teknisi Pesawat Udara;
12. melaksanakan evaluasi atas perjanjian kontrak sewa pesawat;
13. melaksanakan evaluasi Managemen keselamatan manual perusahaan (SMS Manual);
14. melaksanakan evaluasi sistem pelaporan kejadian dan evaluasi SDR;
15. melaksanakan evaluasi atas program evaluasi internal;
16. melaksanakan evaluasi pada program inspeksi struktural (SID/Aging Program);
17. melaksanakan evaluasi pada special flight dengan otorisasi untuk melakukan ferry flights;
18. melaksanakan evaluasi atas otorisasi prorated time;
19. melaksanakan evaluasi pada perjanjian kontrak layanan operator;
20. melaksanakan evaluasi kontrak program reliabilitas (reliability program);
21. melaksanakan evaluasi Major Repair dan Alteration Conformity;
22. melaksanakan proses penerbitan spesifikasi operasional untuk operator helikopter;
23. melakukan evaluasi penambahan helikopter pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan;
24. melakukan evaluasi Minimum Equipment List (MEL) atau configuration deviation list-Kategori Normal;
25. melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-OC 91, PSC14, AOC 137;
26. melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Turbine engine kategori normal (AAIP);
27. melakukan evaluasi perubahan Program Perawatan dan RII Procedure;
28. melakukan evaluasi program perawatan helicopter-Piston Engine untuk operasi external load;
29. melakukan evaluasi pengerjaan perawatan pesawat udara (Spot Inpsection);
30. melakukan evaluasi prosedur pengerjaan edaran keselamatan (AD Compliance);
31. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Application Phase II) sebagai anggota;
32. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Document Compliance Phase III) sebagai anggota;
33. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Demonstration and Inspection Phase IV) sebagai anggota;
34. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V) sebagai anggota;
35. melakukan evaluasi penambahan kemampuan terbatas Rating AMO (Additional Limited Rating);
36. melakukan evaluasi AMO Manual Rating Special Process and Part;
37. melakukan Safety Management System Manual (SMSM);
38. melakukan Pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
39. melaksanakan penyusunan materi tes tulis/soal ujian personil teknik pesawat udara;
40. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal piston engine;
41. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal turbine engine;
42. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal piston engine;
43. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal turbin engine;
44. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
45. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating COMA;
46. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating License;
47. melakukan Pengawasan Pemegang License Teknisi Pesawat Udara;
48. melakukan proses sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization sebagai anggota;
49. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
50. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
51. melakukan audit sebagai supervisor audit-DAP 57, OC 91, PSC 141, AOC 137;
52. menyusun program kerja Surveillance AOC135;
53. melakukan pemeriksaan berkala Managemen dan Administrasi AOC 135/137;
54. melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) AOC 135 atau AOC 137;
55. melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Turbin;
56. melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-OC 91, AOC 137;
57. melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 137;
58. melakukan pemeriksaan atas manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC135, AOC137;
59. melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
60. melakukan pemeriksaan berkala Reliability Program AOC 135 atau AOC 137;
61. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara/helicopter (AAIP)-Kategori normal;
62. melakukan pemeriksaan Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP)-AOC 135;
63. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-AOC 135, AOC 137;
64. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-AOC 135, AOC 137;
65. melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal turbine;
66. melakukan pemeriksaan kontrak perawatan pesawat udara-AOC 135;
67. melakukan pemeriksaan prosedur Required Inspection Item (RII)-AOC 135, AOC 137;
68. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal turbine;
69. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara/helicopter (AD)-Kategori normal turbine;
70. melakukan evaluasi perubahan Relibility Program Manual AOC 135 atau AOC 137;
71. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
72. melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP) pesawat udara/helicopter kategori Normal;
73. melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC135, AOC 137;
74. melakukan evaluasi dan pengesahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC 135, AOC 137;
75. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) Turbine Engine/Helicopter kotegori Normal;
76. membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Komponen and Spesial proses;
77. membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Pesawat kategori normal;
78. melakukan pemeriksaan Persyaratan sertfikat (AMO Certificate, Opspec, Capability List);
79. melakukan pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
80. melakukan pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
81. melakukan pemeriksaan Safety Management System;
82. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO Manual Rating Special Process/Komponen;
83. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan QA Manual Rating Special Process/Komponen; dan
84. melakukan evaluasi perubahan Capability AMO.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Insperktur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. bahan penyuntingan (editing) bahan penyusunan peraturan teknis penerbangan;
2. laporan evaluasi permohonan sertifikasi organisasi distributor;
3. laporan evaluasi terhadap fasilitas dan peralatan distributor komponen pesawat udara;
4. laporan pengawasan ujian tertulis bagi personil lisensi;
5. laporan koreksi hasil ujian;
6. check list pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta ujian;
7. check list Pemeriksaan kelengkapan dokumen Penerbitan lisensi personel teknik pesawat udara;
8. check list pemeriksaan dokumen pengajuan penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
9. check list pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
10. check list pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating License;
11. check list pemeriksaan dokumen permohonan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
12. check list pengawasan ujian tes tulis pada pemohon Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
13. check list pemeriksaan dokumen perpanjangan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
14. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard Certificate of Airworthiness);
15. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness);
16. surat hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara;
17. laporan pengawasan pelaksanaan Safety Management System (SMS) pada OC 91, PSC 141;
18. check list audit sebagai anggota audit-DAP 57, OC 91, PSC 141;
19. laporan pemeriksaan berkala Safety Management System (SMS) OC 91, PSC 141;
20. laporan ramp inspection pesawat udara;
21. laporan pemeriksaan fasilitas perawatan;
22. laporan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)- Kat. normal single piston engine;
23. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141;
24. laporan pemeriksaan weight and balance program OC 91, PSC 141;
25. laporan pemeriksaan weight and balance program OC 91, PSC 141 (twin piston engine);
26. materi ujian pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal single piston engine;
27. laporan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Airworthiness Directives (AD)-Kategori normal single piston engine;
28. laporan evaluasi perubahan Program perawatan Approved Aircraft Inspection Program (AAIP) pesawat udara Piston Single Engine kategori Normal; dan
29. laporan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara piston engine kotegori Normal;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. laporan hasil inspeksi kelaikudaraan pada pesawat;
2. rekomendasi evaluasi dan pengawasan peralatan dan perangkat yang terkalibrasi;
3. rekomendasi evaluasi program penanganan barang berbahaya;
4. rekomendasi evaluasi pada fasilitas Line Station;
5. rekomendasi evaluasi sistem penyimpanan catatan perawatan;
6. rekomendasi evaluasi fasilitas dan prosedur refueling;
7. rekomendasi evaluasi fasilitas perawatan;
8. rekomendasi evaluasi penambahan pesawat terbang pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan (Kat. Normal);
9. rekomendasi inspeksi conformity pesawat udara kategori normal dan helikopter;
10. rekomendasi evaluasi kualifikasi personil manajemen OC 91, PSC141, AOC 137;
11. rekomendasi evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Piston Engine;
12. rekomendasi evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Turbine Engine;
13. rekomendasi evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-AOC 135- Kategori Normal;
14. rekomendasi evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-piston engine kategori normal Approved Aircraft Inspection Program (AAIP);
15. rekomendasi evaluasi prosedur short-term escalation- Kategori Normal;
16. rekomendasi evaluasi aplikasi awal (Pre-application Phase I) sebagai anggota;
17. laporan evaluasi Quality Assuranace System manual Special Process and Part;
18. laporan pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organizations);
19. laporan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organizations);
20. laporan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
21. laporan pemeriksaan Part dan Material;
22. rekomendasi Personil dan program pelatihan;
23. dokumen program kerja surveillance proses pengerjaan perawatan;
24. laporan pemeriksaan pengerjaan di stasiun cabang
25. laporan pemeriksaan pengerjaan diluar fasilitas tetap;
26. laporan inspeksi terhadap Distributor komponen pesawat udara;
27. laporan evaluasi manual prosedur Distributor komponen pesawat udara;
28. laporan pembuatan draft sertifikat Organisasi Distributor;
29. laporan pengawasan berkala Distributor komponen pesawat udara;
30. laporan Editing materi tes tulis;
31. laporan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Rangka Pesawat dan Powerplant;
32. laporan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Avionic;
33. laporan evaluasi perpanjangan Lisensi Teknisi Pesawat Udara;
34. check list pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
35. check list pemeriksaan dokumen persyaratan perpanjangan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
36. laporan evalusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
37. check list Pengawasan Pemegang Certificate of Maintenance Approval (COMA);
38. check list Pengawasan Pelaksanaan Pelatihan Internal Perusahaan;
39. check list pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
40. check list pemeriksaan dan evaluasi pada perpanjangan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives (DAMEER);
41. laporan proses penambahan kapabilitas pelatihan sertifikat dasar pesawat udara;
42. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (standard Certificate of Airworthiness);
43. laporan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (special Certificate of Airworthiness);
44. laporan evaluasi terhadap laporan Safety dari Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
45. laporan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management yang dilakukan oleh Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
46. checklist audit sebagai anggota audit-AOC 133, AOC 137, AMO145;
47. laporan program kerja surveillance OC 91, PSC 141, Air Operator Certificate 137, DAP 57;
48. laporan pengawasan berkala OC 91 dan PSC 141;
49. laporan pemeriksaan prosedur refueling-Kategori Normal Piston Engine;
50. laporan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitations (ACL)/Operations Spesifications (Opspec))-AOC137;
51. laporan pemeriksaan berkala Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara kategori Normal;
52. laporan pemeriksaan program pelatihan perawatan- AOC135, AOC137;
53. laporan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara turbine Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)-Kat. Normal;
54. laporan pemeriksaan komponen tidak layak (Unapproved Part);
55. laporan ramp inspection untuk helikopter;
56. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
57. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-OC 91, PSC 141;
58. laporan pemeriksaan Weight & balance program- AOC 135, AOC 137;
59. laporan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal piston engine;
60. laoran hasil ujian pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara Piston Multi Engine-Kategori normal;
61. laporan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Piston Multi Engine Airworthiness Directives (AD)-Kategori normal;
62. laporan evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara piston engine kategori Normal;
63. laporan evaluasi perubahan Program perawatan Approved Aircraft Inspection Program (AAIP) pesawat udara Piston Multi Engine kategori Normal;
64. rekomendasi evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara kategori Normal;
65. laporan Berkala AMO (Approved Maintenance Organization) Manual;
66. laporan Teknikal Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organization);
67. laporan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organization);
68. laporan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
69. laporan Part dan Material;
70. laporan Personil dan program pelatihan;
71. laporan proses pengerjaan perawatan;
72. laporan evaluasi Service Difficulty Report (SDR) Pesawat udara Piston Engine kategori normal;
73. laporan pemeriksaan kejadian Return to Apron (RTA) atau Return to Base (RTB) pesawat udara;
74. laporan pemeriksaan fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
75. laporan Ramp Inspection agriculture operation (Apron, Ramp procedure, Refueling Etc.); dan
76. laporan pengawasan berkala terhadap fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
c. Asisten Inspektur Kelakudaraan Penyelia, meliputi:
1. rekomendasi Fase 2 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi/Pre-application Phase I)
2. rekomendasi Fase 3 evaluasi aplikasi Fase II (Formal Aplikasi/Formal Application Phase II)
3. rekomendasi hasil evaluasi dokumen evaluasi aplikasi Fase III (Kesesuaian Dokumen/Document Compliance Phase III);
4. rekomendasi hasil evaluasi pemeragaan dan pemeriksaan evaluasi aplikasi Fase IV (Pemeragaan dan Pemeriksaan/Demonstration and Inspection Phase IV);
5. rekomendasi penerbitan sertifikat evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi/Certification Phase V);
6. dokumen pemeriksaan administratif atas dokumen yang diajukan oleh operator penerbangan;
7. rekomendasi Operasi Agricultral proses sertifikasi atas operator penerbangan pertanian;
8. laporan hasil evaluasi penilaian simulasi evakuasi keadaan darurat dan ditching;
9. laporan hasil evaluasi kesesuaian perjanjian penyedia jasa di bidang ground handling;
10. rekomendasi evaluasi Company Maintenance Manual (CMM);
11. rekomendasi evaluasi program pelatihan Teknisi Pesawat Udara;
12. rekomendasi evaluasi atas perjanjian kontrak sewa pesawat;
13. rekomendasi evaluasi manajemen keselamatan manual perusahaan Safety Management System (SMS) Manual;
14. rekomendasi evaluasi sistem pelaporan kejadian dan evaluasi Service Difficulty Report (SDR);
15. rekomendasi evaluasi atas program evaluasi internal
16. rekomendasi evaluasi pada program inspeksi struktural Supplemental Inspection Documents (SID)/Aging Program;
17. rekomendasi evaluasi pada special flight dengan otorisasi untuk melakukan ferry flights;
18. rekomendasi evaluasi atas otorisasi prorated time;
19. rekomendasi evaluasi pada perjanjian kontrak layanan operator;
20. rekomendasi evaluasi kontrak program reliabilitas (reliability program);
21. rekomendasi evaluasi Major Repair dan Alteration Conformity;
22. rekomendasi proses penerbitan spesifikasi operasional untuk operator helikopter;
23. rekomendasi evaluasi penambahan helikopter pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan;
24. rekomendasi evaluasi Minimum Equipment List (MEL) atau configuration deviation list-Kategori Normal;
25. rekomendasi evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-OC 91, PSC14, AOC 137;
26. rekomendasi evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Turbine engine kategori normal Approved Aircraft Inspection Program (AAIP);
27. rekomendasi evaluasi perubahan Program Perawatan dan Required Inspection Items (RII) Procedure;
28. rekomendasi evaluasi program perawatan helicopter- Piston Engine untuk operasi external load;
29. rekomendasi evaluasi pengerjaan perawatan pesawat udara (Spot Inpsection);
30. rekomendasi evaluasi prosedur pengerjaan edaran keselamatan Airworthiness Directives (AD) Compliance;
31. laporan hasil inspeksi evaluasi aplikasi Fase II (Formal Application Phase II) sebagai anggota;
32. laporan hasil inspeksi evaluasi aplikasi Fase III (Document Compliance Phase III) sebagai anggota;
33. laporan evaluasi aplikasi Fase IV (Demonstration and Inspection Phase IV) sebagai anggota;
34. laporan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V) sebagai anggota;
35. laporan evaluasi penambahan kemampuan terbatas Rating (Approved Maintenance Organization) AMO (Additional Limited Rating);
36. laporan evaluasi (Approved Maintenance Organization) AMO Manual Rating Special Process and Part;
37. laporan Safety Management System (SMS) Manual;
38. program kerja surveillance kontrak perawatan dengan organisasi lain;
39. laporan penyusunan materi tes tulis/soal ujian personil teknik pesawat udara;
40. laporan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal piston engine;
41. laporan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal turbine engine;
42. laporan pengujian verbal dan Praktek Avionic- Kategori normal piston engine;
43. laporan pengujian verbal dan Praktek Avionic- Kategori normal turbin engine;
44. laporan pemeriksaan dan evaluasi penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
45. check list pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
46. check list pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating License;
47. laporan Pengawasan Pemegang License Teknisi Pesawat Udara;
48. laporan proses sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization sebagai anggota;
49. laporan pemeriksaan kelaikudaraan helikopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat
kelaikudaraan standard (Standard Certificate of Airworthiness);
50. laporan pemeriksaan kelaikudaraan helikopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat khusus (Special Certificate of Airworthiness);
51. check list audit sebagai supervisor audit-DAP 57, OC 91, PSC 141, AOC 137;
52. laporan program kerja Surveillance AOC135;
53. laporan pemeriksaan berkala Managemen dan Administrasi AOC 135/137;
54. laporan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) AOC 135 atau AOC 137;
55. laporan pemeriksaan prosedur refueling-Kategori Normal Turbine Engine;
56. laporan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-OC 91, AOC 137;
57. laporan pemeriksaan catatan perawatan pesawat- AOC 135, AOC 137;
58. laporan pemeriksaan atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual)-AOC135, AOC137;
59. laporan pemeriksaan berkala Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara/Helikopter kategori Normal;
60. laporan pemeriksaan berkala Reliability Program AOC 135 atau AOC 137;
61. laporan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara/helicopter Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)-Kategori normal
62. laporan pemeriksaan Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP)-AOC 135;
63. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-AOC 135, AOC 137;
64. laporan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-AOC 135, AOC 137;
65. laporan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal turbine engine;
66. laporan pemeriksaan kontrak perawatan pesawat udara-AOC 135;
67. materi ujian pemeriksaan prosedur Required Inspection Item (RII)-AOC 135, AOC 137;
68. laporan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal turbine engine;
69. laporan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara/helikopter Airworthiness Directives (AD)- Kategori normal turbine engine;
70. laporan evaluasi perubahan Relibility Program manual AOC 135 atau AOC 137;
71. laporan evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara/Helikopter kategori Normal;
72. laporan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (Maintenance Program (MP)/ Approved Aircraft Inspection Program (AAIP)) pesawat udara/helikopter kategori Normal;
73. laporan hasil ujian pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitations (ACL)/Operations Spesifications (Opspec))-AOC135, AOC 137;
74. laporan evaluasi dan pengesahan manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual)-AOC 135, AOC 137
75. rekomendasi evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) Turbine Engine/Helikopter kotegori Normal;
76. rekomendasi perencanaan pengawasan berkala- Rating Komponen dan Spesial proses;
77. rekomendasi perencanaan pengawasan berkala- Rating Pesawat kategori normal;
78. laporan Persyaratan sertfikat (Approved Maintenance Organization) AMO Certificate, Opspec, Capability List;
79. laporan Quality Control/Assurance System Manual;
80. rekomendasi kontrak perawatan dengan organisasi lain;
81. laporan Safety Management System (SMS);
82. laporan evaluasi dan Pengesahan perubahan (Approved Maintenance Organization) AMO Manual Rating Special Process/Komponen;
83. laporan evaluasi dan Pengesahan perubahan QA Manual Rating Special Process/Komponen; dan
84. laporan evaluasi perubahan Capability pada Approved Maintenance Organization (AMO).
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki
kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki
kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.