Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN untuk jenjang ahli pertama; b. Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN untuk jenjang ahli muda; dan c. Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN untuk jenjang ahli madya. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction