Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.
Your Correction
