Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi kebijakan pada Instansi Pemerintah. (2) Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. (3) Analis Pengembangan Kompetensi ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah. (4) Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (5) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Your Correction