Correct Article 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. Analis Kebijakan Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah doktor tetap dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya dan Analis Kebijakan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Analis Kebijakan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 8 (delapan) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Madya, dan Analis Kebijakan Ahli Utama sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang yang sama.
(5) Dalam hal Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Madya, dan Analis Kebijakan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Madya, dan Analis Kebijakan Ahli Utama diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Your Correction
