Correct Article 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan jenjang ahli utama, jabatan fungsional Widyaiswara jenjang ahli utama, dan jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang ahli utama wajib melakukan orasi ilmiah paling lama 1 (satu) tahun setelah dilantik.
Your Correction
