Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan jenjang ahli utama, jabatan fungsional Widyaiswara jenjang ahli utama, dan jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang ahli utama wajib melakukan orasi ilmiah paling lama 1 (satu) tahun setelah dilantik.
Your Correction