Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN di seluruh Instansi Pemerintah; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction