Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan:
1. jumlah kegiatan analisis kebijakan publik;
2. jumlah kegiatan advokasi kebijakan publik; dan
3. tingkat kompleksitas analisis dan advokasi kebijakan publik pada level instansi, level tugas, dan level individu ASN;
b. Jabatan Fungsional Widyaiswara:
1. jumlah target peserta Pengembangan Kompetensi;
2. jumlah penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan
3. jumlah program pengembangan kompetensi; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN:
1. jumlah Unit Organisasi;
2. jumlah pegawai ASN;
3. tingkat keterisian jabatan; dan
4. nilai Indeks Profesionalitas ASN.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan
pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
Your Correction
