Correct Article 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction
