Correct Article 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
3. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14. Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan peningkatan kualitas kebijakan dan pengelolaan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
15. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
16. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
17. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
18. Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Analis Kebijakan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan.
19. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
20. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Your Correction
