(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana, meliputi:
1. melakukan konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
2. melakukan instalasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
3. melakukan pemutakhiran perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
4. melakukan inventarisasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
5. melakukan kegiatan pengamanan sinyal elektromagnetik;
6. melakukan identifikasi penyebab gangguan operasional pengamanan informasi;
7. melakukan salinan cadangan/ backup data secara periodik;
8. melakukan distribusi berita berklasifikasi;
9. melakukan kegiatan fasilitasi perlindungan kirim terima berita berklasfikasi;
10. melakukan aktivasi kunci kriptografi; dan
11. melakukan pemusnahan kunci kriptografi;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. melakukan perbaikan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
2. melakukan troubleshooting perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
3. melakukan distribusi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
4. melakukan pemusnahan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
5. melakukan penghapusan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
6. melakukan maintenance/pemeliharaan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
7. melakukan dokumentasi akses kontrol perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
8. melakukan kegiatan kontra penginderaan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan;
9. melakukan kegiatan kontra penginderaan bahan elektronik;
10. melakukan kegiatan help desk layanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
11. melakukan
cadangan/ backup konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian secara periodik;
12. melakukan pendokumentasian informasi berklasifikasi;
13. melakukan distribusi kunci kriptografi; dan
14. melakukan validasi kunci kriptografi; dan
c. Sandiman Penyelia, meliputi:
1. melakukan penentuan parameter konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
2. menyusun rekomendasi perbaikan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
3. menyusun rekomendasi akses kontrol perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
4. melakukan identifikasi kebutuhan operasional keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
5. melakukan monitoring operasional keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
6. melakukan penyusunan rekomendasi kegiatan pengamanan sinyal/kontra penginderaan;
7. memberikan bimbingan teknis pengamanan informasi;
8. melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan gangguan operasional pengamanan informasi;
9. melakukan monitoring pengelolaan informasi berklasifikasi;
10. melakukan produksi kunci kriptografi;
11. melakukan uji fungsi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
12. memberikan dukungan pada kegiatan rancang bangun perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Sandiman Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan monitoring implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
2. melakukan implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
3. memberikan asistensi kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
4. melakukan identifikasi komunitas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
5. melakukan pemetaan perilaku pengguna media sosial;
6. melakukan identifikasi kerentanan pengamanan Informasi, pengamanan siber, dan persandian;
7. melakukan penilaian risiko;
8. melakukan analisis lalu lintas data monitoring;
9. melakukan validasi permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik;
10. melakukan validasi permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik;
11. melakukan validasi permohonan pembaruan Sertifikat Elektronik;
12. melakukan identifikasi sumber data (sumber bukti digital, log file, dan informasi lainnya) yang potensial terkait keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
13. melakukan preservasi sumber bukti digital;
14. melakukan malware injection;
15. melakukan analisis karakteristik sumber daya target monitoring;
16. melakukan pengumpulan data intelijen/intelligence information gathering;
17. membuat program simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
18. melakukan pemecahan kode / code breaking;
19. melakukan penyusunan konten pada Portal Keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
20. melakukan analisis hasil temuan monitoring sinyal;
21. melakukan pengelolaan kunci kriptografi; dan
22. melakukan validasi dokumen keamanan untuk sertifikasi perangkat teknologi informasi;
b. Sandiman Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
2. menyusun Instrumen keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
3. melakukan supervisi audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
4. melakukan penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
5. melakukan penilaian informasi;
6. melakukan audit keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
7. melakukan analisis kebutuhan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
8. melakukan penyusunan program pembinaan komunitas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
9. melakukan analisis insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
10. melakukan penanggulangan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
11. melakukan pemulihan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
12. melakukan penyusunan rekomendasi penanganan kerentanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
13. melakukan investigasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
14. melakukan investigasi penyelenggaraan persandian dan sumber daya persandian;
15. melakukan analisis sumber bukti digital dan informasi lainnya dalam rangka forensik digital;
16. melakukan analisis malware;
17. melakukan pengujian/proof of concept eksploitasi celah keamanan sistem informasi;
18. melakukan analisis strategis pola ancaman keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
19. melakukan analisis hasil pengumpulan data intelijen/intelligence information gathering ;
20. melakukan perumusan spesifikasi teknis perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
21. melakukan implementasi desain perangkat lunak/perangkat keras/Jaringan terkait rancang bangun aplikasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
22. melakukan pengujian perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
23. melakukan pengujian Algoritma Kriptografi dan Steganografi;
24. melakukan pengujian prototipe Kunci Kriptografi;
25. melakukan uji kesesuaian keamanan modul kriptografi/perangkat teknologi informasi;
26. melakukan analisis kekuatan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;dan
27. melakukan mitigasi insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
c. Sandiman Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis tren keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
2. melakukan kajian kebijakan
keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
3. melakukan kajian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
4. melakukan evaluasi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
5. melakukan evaluasi instrumen keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
6. melakukan evaluasi hasil audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
7. melakukan penyusunan rekomendasi hasil audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
8. melakukan evaluasi implementasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
9. melakukan kegiatan layanan konsultasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
10. melakukan edukasi/literasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
11. melakukan penyusunan materi diseminasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
12. melakukan penyusunan rekomendasi penanganan risiko implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
13. melakukan evaluasi penanggulangan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
14. melakukan evaluasi pemulihan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
15. melakukan evaluasi lalu lintas data monitoring;
16. melakukan penyusunan skenario simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
17. melakukan penyusunan rekomendasi terkait dengan profil hasil forensik digital;
18. menentukan ruang lingkup target monitoring;
19. melakukan telaah target monitoring;
20. melakukan perumusan rekomendasi hasil pengumpulan data intelijen/intelligence information gathering;
21. mendesain perangkat lunak/perangkat keras/ protokol komunikasi/jaringan komunikasi
terkait rancang bangun aplikasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
22. mendesain Algoritma Kriptografi;
23. mendesain Manajemen Kunci Kriptografi;
24. mendesain Protokol Kriptografi;
25. melakukan pengkajian Aspek kriptografis/ manajemen kunci perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
26. melakukan pengujian protokol kriptografi;
27. melakukan kegiatan Kriptanalisis/steganalisis;
dan
28. melakukan evaluasi hasil analisis kripto; dan
d. Sandiman Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan perumusan strategi kemitraan regional, bilateral atau multilateral di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
2. melakukan perumusan strategi kemitraan nasional di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
3. melakukan perumusan keterangan sebagai ahli pada ranah keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
4. melakukan perumusan rekomendasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian kepada pemangku kepentingan;
5. melakukan pengkajian strategis insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
6. melakukan perumusan desain keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian nasional;
7. melakukan evaluasi kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
8. melakukan perumusan kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
9. menyusun strategi implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian;
dan
10. melakukan evaluasi hasil kajian/rancang bangun perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.
(3) Sandiman Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sandiman Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.