Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
7. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
8. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
9. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah INDONESIA atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
12. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
14. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
15. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
16. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit pada SKP.
17. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula, meliputi:
1. dokumen hasil pelaksanaan persiapan peralatan di lapangan atau di laboratorium;
2. dokumen hasil pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana;
3. dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
4. dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
5. dokumen hasil pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan;
6. dokumen hasil pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel;
7. dokumen hasil pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium;
8. dokumen hasil melakukan anamnese, mengumpulkan keterangan dari media pembawa;
9. dokumen hasil pemeriksaan eskteriur atau keutuhan kemasan atau kondisi sampel;
10. dokumen hasil pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan;
11. laporan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Penahanan, Penolakan, Perlakuan, Pemusnahan, Pembebasan (8P), hasil pelaksanaan kegiatan pengujian;
12. laporan hasil pelaksanaan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana; dan
13. laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee;
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil, meliputi:
1. dokumen hasil pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks;
2. dokumen hasil pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi;
3. dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
4. dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
5. dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan;
6. dokumen hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium;
7. dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan;
8. dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan;
9. dokumen hasil kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis);
10. dokumen hasil tindakan karantina pengasingan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
11. dokumen hasil melakukan desinsektisasi/ desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/sarana prasarana laboratorium;
12. dokumen hasil melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
13. dokumen hasil tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip;
14. laporan hasil melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek;
15. laporan hasil pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan;
16. dokumen hasil pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap; dan
17. laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee;
c. Paramedik Karantina Hewan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil melakukan persiapan, pemeriksaan kesiapan instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan;
2. dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
3. dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
4. dokumen hasil pemeriksaan label kemasan atau kesesuaian jenis media pembawa yang dilalulintaskan atau jenis sampel yang diterima di laboratorium;
5. dokumen hasil penanganan media pembawa atau sampel lab untuk pengujian;
6. dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan;
7. dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan;
8. dokumen hasil aplikasi tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa;
9. dokumen hasil melakukan pengambilan sampai penyimpanan sampel;
10. dokumen hasil kegiatan pengujian secara serologis sederhana, kimiawi sederhana, mikrobiologi;
11. laporan hasil tindakan karantina pengamatan dan pencatatan hasil pengamatan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
12. dokumen hasil melakukan sterilisasi/fumigasi terhadap media pembawa hama penyakit hewan
karantina (HPHK)/sarana prasarana di instalasi, peralatan, sarana prasarana laboratorium;
13. dokumen hasil pengawasan terhadap media pembawa yang ditahan;
14. dokumen hasil pengawasan pelaksanaan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip;
15. laporan hasil kompilasi data gejala klinis dari hewan coba untuk uji coba/uji terap;
16. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
17. laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
18. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil pengumpulan data/informasi lalulintas media pembawa/tindakan karantina;
2. dokumen hasil pembuatan bahan atau media serologi kompleks, kimia kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur;
3. laporan hasil melakukan persiapan, pemeriksaan kesiapan instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan;
4. dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
5. dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
6. dokumen hasil pemeriksaan organoleptik Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) atau benda lain;
7. dokumen hasil pemeriksaan kelayakan sampel, kelayakan pengemasan, kelayakan penyimpanan, kelayakan pengiriman sampel;
8. dokumen hasil kegiatan pengujian secara serologi kompleks, kimiawi kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur;
9. dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan;
10. dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan;
11. dokumen hasil aplikasi tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa;
12. dokumen hasil pelaksanaan tindakan karantina penolakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel di laboratorium;
13. laporan hasil pembuatan/pemeliharaan koleksi hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau Media Pembawa;
14. laporan hasil pengumpulan data/informasi;
15. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
16. laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
17. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paramedik Veteriner dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
b. Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; dan
c. Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik Veteriner pada bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.