Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

PERMEN Nomor 18 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.