Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
8. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penilai Pemerintah dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penilai Pemerintah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penilai Pemerintah baik perorangan atau kelompok di bidang penilaian.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal penilaian;
2. data hasil survei;
3. simpulan nilai;
4. simpulan nilai;
5. laporan penilaian;
6. rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian;
7. verifikasi permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
8. data hasil survei;
9. rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
10. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis pasar;
11. data hasil survei;
12. kertas kerja hasil analisis;
13. laporan analisis pasar properti;
14. data hasil survei;
15. rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya;
16. data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya;
17. daftar harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya per wilayah; dan
18. konsep alat bantu penilaian per wilayah.
b. Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal penilaian;
2. data hasil survei;
3. simpulan nilai;
4. laporan penilaian;
5. rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian;
6. verifikasi permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
7. data hasil survei;
8. rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
9. laporan hasil kaji ulang laporan penilaian;
10. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif;
11. data hasil survei;
12. kertas kerja hasil analisis;
13. laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif;
14. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis kelayakan bisnis;
15. data hasil survei;
16. kertas kerja hasil analisis;
17. laporan analisis kelayakan bisnis;
18. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis pasar;
19. data hasil survei;
20. kertas kerja hasil analisis;
21. laporan analisis pasar properti;
22. laporan analisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
23. daftar final harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya per kabupaten/kota;
24. materi bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian;
25. laporan pelaksanaan bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian;
26. materi sosialisasi; dan
27. laporan pelaksanaan sosialisasi;
c. Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal penilaian;
2. data hasil survei;
3. simpulan nilai;
4. laporan penilaian;
5. rekomendasi atas pamaparan konsep laporan penilaian;
6. verifikasi permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
7. data hasil survei;
8. rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
9. laporan hasil kaji ulang laporan penilaian;
10. bahan penyusunan naskah akademik;
11. konsep naskah akademik;
12. bahan evaluasi kebijakan di bidang penilaian;
13. proposal kajian kebijakan di bidang penilaian;
14. data kajian kebijakan di bidang penilaian;
15. bahan telaah pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
16. kertas kerja hasil analisis bahan telaah pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
17. rekomendasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
18. bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
19. proposal kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
20. data kajian kebijakan di bidang penilaian;
21. bahan telaah norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
22. kertas kerja hasil analisis bahan telaah norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
23. rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
24. bahan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
25. proposal kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
26. data kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
27. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis kelayakan bisnis;
28. data hasil survei;
29. kertas kerja hasil analisis;
30. laporan analisis kelayakan bisnis;
31. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis pasar;
32. data hasil survei;
33. kertas kerja hasil analisis;
34. laporan analisis pasar properti dan/atau analisis pasar sektor industri;
35. materi bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian;
36. laporan pelaksanaan bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian;
37. materi uji kompetensi Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama dan Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda;
38. materi uji kompetensi calon penilai;
39. laporan hasil uji kompetensi calon penilai;
40. materi sosialisasi; dan
41. laporan pelaksanaan sosialisasi;
d. Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal penilaian;
2. data hasil survei;
3. simpulan nilai;
4. laporan penilaian;
5. rekomendasi atas pamaparan konsep laporan penilaian;
6. verifikasi permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
7. laporan hasil kaji ulang laporan penilaian;
8. data hasil survei;
9. rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian;
10. naskah akademik;
11. bahan telaah kebijakan di bidang penilaian;
12. kertas kerja hasil analisis bahan telaah kebijakan di bidang penilaian;
13. rekomendasi kebijakan di bidang penilaian;
14. kertas kerja hasil evaluasi kebijakan;
15. laporan evaluasi kebijakan di bidang penilaian;
16. kertas kerja analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian;
17. laporan kajian kebijakan di bidang penilaian;
18. kertas kerja hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan;
19. laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
20. kertas kerja analisis data kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
21. laporan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
22. kertas kerja hasil evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
23. laporan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
24. kertas kerja analisis data kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
25. laporan kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
26. verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis pasar;
27. data hasil survei;
28. kertas kerja hasil analisis;
29. laporan analisis pasar properti; dan
30. materi uji kompetensi Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya dan Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.
(1) Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penilaian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penilai Pemerintah yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penilai Pemerintah; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat dipenuhi dari Penilai Pemerintah, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penilaian pada Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Kantor Wilayah DJKN Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penilaian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penilai Pemerintah yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penilai Pemerintah; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat dipenuhi dari Penilai Pemerintah, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Penilai Pemerintah.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penilaian pada Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Kantor Wilayah DJKN Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.