Article 2A
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai serta petunjuk pelaksanaannya;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
h. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pemeriksa Bea dan Cukai;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pemeriksa Bea dan Cukai;
k. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
l. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: