Correct Article 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Konflik kepentingan a dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dibantu Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya memuat mengenai implementasi kebijakan pengelolaan Konflik Kepentingan, yakni:
a. Ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis tentang pengelolaan Konflik Kepentingan Instansi Pemerintah dengan Peraturan Menteri
b. ketersediaan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan;
c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko;
d. capaian dan tantangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan;
e. kepatuhan Pejabat Pemerintahan dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan Pejabat Pemerintahan melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
f. Pelaksanaan pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan;
g. Tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan
(4) Laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan kepada Menteri melalui sistem teknologi informasi yang disediakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(5) Kementerian yang membidangi reformasi birokrasi melakukan verifikasi dan penilaian atas hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
