Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan. (2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui: a. pengawasan langsung atasan pejabat kepada Pejabat Pemerintahan Tertentu; dan b. pengaduan.
Your Correction