Correct Article 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan di Instansi Pemerintah minimal memuat:
a. identitas diri Pejabat Pemerintahan;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan yang akan dilakukan;
e. pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bersangkutan kepada atasan pejabat.
(2) Pejabat Pemerintah Tertentu menyerahkan formulir deklarasi Konflik Kepentingan yang telah diisi kepada Atasan Pejabat.
(3) Pejabat Pemerintah mengunggah
formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud ayat
(2) melalui Sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
