Correct Article 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap disampaikan ke atasan Pejabat.
Your Correction
