Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus didukung oleh semua pemangku masing-masing Instansi Pemerintah dari level pimpinan maupun pegawai.
(2) Bentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan Instansi Pemerintah meliputi prasyarat sebagai berikut:
a. Setiap Instansi Pemerintah harus menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem pengelolaan Konflik Kepentingan.
b. Pimpinan setiap Instansi Pemerintah harus memastikan bahwa instansinya memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi yang cukup berkaitan dengan pengelolaan pengaduan dan pengawasan terhadap Konflik Kepentingan.
c. Sosialisasi komitmen dan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
