Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petunjuk teknis tatacara Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) merupakan pedoman teknis pengelolaan Konflik Kepentingan pada masing-masing Instansi Pemerintah. (2) Petunjuk teknis tatacara Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. Proses teknis pengelolaan Konflik Kepentingan yang terdiri dari: 1. Mekanisme deklarasi Konflik Kepentingan saat terdapat situasi Konflik Kepentingan Aktual; dan 2. Mekanisme Atasan Pejabat untuk memeriksa, meneliti dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan terhadap deklarasi Konflik Kepentingan; b. Proses Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada Instansi Pemerintah serta tugas dan wewenangnya. c. Prosedur dan mekanisme pengaduan dugaan Konflik Kepentingan yang menjamin kerahasiaan dan keamanaan pelapor, baik dari masyarakat maupun sesama pegawai Instansi Pemerintah. d. Tatacara pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal pengelolaan Konflik Kepentingan masing- masing Instansi Pemerintah.
Your Correction