Correct Article 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Setiap Instansi Pemerintah mengembangkan dan memiliki instrumen kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Instrumen kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. Identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan;
b. Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal dibutuhkan, setiap Instansi Pemerintah dapat MENETAPKAN petunjuk teknis mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan dalam rangka pengembangan pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
