Correct Article 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan melalui:
a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi;
dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
