Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi: a. mantan atasan; b. mantan bawahan; c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya; d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa; dan e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Your Correction