Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya kepentingan bisnis atau finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan
kewenangannya dipengaruhi oleh kepentingan bisnis atau finansial yang dimilikinya.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap keuntungan bisnis atau finansial Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Your Correction
