Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi situasi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mendeklarasikannya kepada Atasan Pejabat. (2) Untuk menghindari timbulnya Konflik Kepentingan Aktual, setiap Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan Potensial secara berkala.
Your Correction