Correct Article 41
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
MEKANISME PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
A. Tujuan Pengelolaan Konflik Kepentingan Salah satu agenda reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola Konflik Kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.
Sebagaimana secara umum dipahami, Pejabat Pemerintahan melalui keputusan dan/atau tindakannya yang diambil, idealnya dapat menjunjung tinggi prinsip integritas, netralitas atau ketidakberpihakan, profesional dan obyektif, serta terhindar dari adanya kepentingan tertentu (vested interest) di luar dari kepentingan publik. Adanya kepentingan tertentu inilah yang dikenal dengan istilah Konflik Kepentingan.
Pada hakekatnya, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan Pejabat Pemerintahan telah melakukan pelanggaran. Tidak jarang, situasi tersebut tidak dapat dihindari. Masalah akan muncul jika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya Karena itu penting diatur adanya tata cara atau mekanisme pengelolaan Konflik Kepentingan. Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan.
B. Jenis Konflik Kepentingan Jenis Konflik Kepentingan adalah sebagai berikut:
1. Konflik kepentingan aktual adalah kondisi adanya kepentingan pribadi dari Pejabat Pemerintahan Tertentu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.
Contoh Konflik Kepentingan aktual misalnya, seorang Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bertanggungjawab menilai hasil pekerjaan suatu perusahaan penyedia barang dan/atau jasa, dimana kerabat dan/atau keluarganya bekerja, dan/atau menjadi pemilik dan/atau pemilik manfaat (beneficial ownership) dari perusahaan tersebut.
2. Konflik kepentingan potensial adalah kondisi adanya kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan Tertentu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang dapat mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan aktual dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
Contoh Konflik Kepentingan potensial misalnya, seorang Pejabat Pemerintahan Tertentu akan diangkat menduduki jabatan di pemerintahan yang mengurusi sektor kesehatan sementara Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut juga berstatus sebagai komisaris/direksi perusahaan di bidang farmasi. Contoh lain, menjelang akhir jabatannya seorang Pejabat Pemerintahan Tertentu yang mengambil keputusan membuka impor jenis komoditas tertentu dimana Pejabat Pemerintahan Tertentudirinya telah berencana akan bekerja atau mendirikan perusahaan di bidang ekspor-impor yang bergerak pada jenis komoditas tersebut.
Contoh Konflik Kepentingan potensial misalnya menjelang akhir jabatannya, seorang Pejabat Pemerintahan yang berwenang mengambil keputusan untuk membuka impor jenis komoditas tertentu dimana Pejabat Pemerintahan tersebut, setelah berhenti menjabat, berencana akan bekerja atau mendirikan perusahaan ekspor-impor yang bergerak pada jenis komoditas tertentu tersebut. Contoh lain, seorang Pejabat Pemerintahan Tertentu akan diangkat menduduki jabatan di pemerintahan yang mengurusi sektor kesehatan sementara Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut juga berstatus sebagai komisaris/direksi perusahaan di bidang farmasi.
C. Sumber dan Contoh Konflik Kepentingan Sumber Konflik Kepentingan adalah kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang dimiliki oleh seorang Pejabat Pemerintahan Tertentu yang dapat mempengaruhi ketidakberpihakan dan kualitas pengambilan keputusan dan/atau tindakannya.
Terdapat berbagai macam sumber Konflik Kepentingan yang mungkin terjadi ketika seorang Pejabat Pemerintahan Tertentu mengambil keputusan dan/atau tindakan.
Berikut ini adalah beberapa sumber Konflik Kepentingan dan contoh-contohnya:
1. Kepentingan bisnis atau finansial.
Kondisi Konflik Kepentingan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya memiliki kepentingan bisnis atau kepentingan finansial terkait dirinya dan/atau orang lain. Contoh- contoh Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya kepentingan bisnis atau finansial, antara lain:
a. Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut melakukan pengawasan dan atau menentukan hasil pengawasan atas pengerjaan sebuah proyek dimana dirinya juga memiliki saham atas perusahaan yang diawasi.
b. Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut mengambil keputusan dalam menentukan pelaksanaan investasi pemerintah dimana perusahaan atau aset pribadi yang dimilikinya terkait dengan dan/atau akan mendapatkan keuntungan dari proses investasi tersebut. Misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut pengambilan keputusan tentang rencana pembangunan smelter berada di tanah milik Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bersangkutan.
c. Pejabat Pemerintah yang bertanggungjawab memproses ijin usaha sengaja tidak memproses ijin usaha yang dianggapnya, jika diberikannya, akan merugikan kepentingan bisnis pribadinya. Misalnya Pejabat Pemerintah tidak memproses ijin membuka restoran di suatu
daerah karena Pejabat Pemerintah tersebut memiliki restoran di daerah yang sama sehingga dikhawatirkan pemberian ijin tersebut akan mengurangi penjualan makanan di restorannya.
d. Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut mengambil keputusan dalam menentukan sebuah kebijakan, program atau kegiatan pemerintah di mana kebijakan, program atau kegiatan tersebut terkait secara langsung dengan, dan/atau dapat menguntungkan, aset yang dimilikinya, seperti properti, tanah, investasi perbankan, saham perusahaan, dan aset bentuk lainnya. Misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki usaha hotel dan mengkondisikan pegawai menggunakan hotel tersebut saat penyelenggaraan kegiatan-kegiatan instansinya.
2. Hubungan dengan keluarga dan kerabat.
Kondisi Konflik Kepentingan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu, dalam melaksanakan kewenangannya dihadapkan dengan pihak yang memiliki hubungan keluarga dan kerabat. Yang dimaksud dengan “dihadapkan dengan pihak yang memiliki hubungan keluarga dan kerabat” adalah dalam hal keluarga atau kerabat tersebut merupakan pihak yang yang secara langsung memiliki kebutuhan dengan kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut, atau dalam hal keluarga atau kerabat tersebut mewakili, menerima kuasa, bekerja dan/atau mendapatkan keuntungan dari pihak lain yang membutuhkan kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut.
Keluarga dan kerabat yang dimaksud meliputi:
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat (kakak/adik);
c. suami/istri;
d. anak kandung/tiri/angkat;
e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat (menantu);
f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
g. cucu kandung/tiri/angkat;
h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri (ipar);
i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat (ipar);
j. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua; dan
k. orang tua dan suami/istri (mertua).
Pejabat Pemerintahan Tertentu yang berada pada situasi konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dan kerabat sebagaimana dijelaskan di atas harus mendeklarasikan kondisi tersebut kepada Atasan Pejabat, terlepas dari penilaian pejabat tersebut terkait ada tidaknya atau besar kecilnya konflik kepentingan. Contoh-contoh Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan kerabat, antara lain:
a. Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut melakukan dan menentukan hasil penilaian terhadap pemberian izin, pengadaan barang dan/jasa, penghitungan perpajakan, rekrutmen atau promosi pegawai, atau proses lainnya di mana pihak terlibat masih memiliki hubungan keluarga dan kerabat. Misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu menjadi salah seorang anggota Tim uji kelayakan lingkungan dari perusahaan milik menantunya. Contoh lain, Pejabat Pemerintah menjadi penentu penilaian proses pengadaan dimana anaknya bekerja pada salah satu perusahaan yang mengikuti proses pengadaan tersebut.
b. Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut mengambil keputusan dalam sebuah kebijakan atau program pemerintah dimana kebijakan atau program
pemerintah dimaksud secara langsung menguntungkan keluarga dan kerabatnya. Misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu terlibat dalam pengambilan keputusan terkait evaluasi izin usaha pertambangan dimana terdapat perusahan milik anak saudara kandung dari Pejabat Pemerintahan Tertentu di dalamnya.
c. Pejabat Pemerintahan Tertentu dihadapkan dengan keluarga yang mewakili atau menerima kuasa dari pihak yang berkepentingan untuk mengurus suatu proses perizinan, proses sengketa hukum, atau proses pemerintahan lainnya. Misalnya, Pejabat Pemerintahan Tertentu mewakili pemerintah dalam proses penyelesaian sengketa hukum dimana kuasa hukum dari pihak yang berkepentingan merupakan sepupu dari Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bersangkutan. Contoh lain, Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut berperan dalam proses pemeriksaan pajak suatu perusahaan dimana konsultan pajak dari perusahaan yang bersangkutan merupakan saudara iparnya.
3. Hubungan Afiliasi.
Konflik kepentingan dapat pula terjadi antara Pejabat Pemerintahan dengan pihak lain yang memiliki hubungan dekat dengannya (close related person), antara lain:
a. mantan atasan pada kantor atau pekerjaan sebelumnya;
b. mantan bawahan pada kantor atau pekerjaan sebelumnya;
c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya, termasuk di dalamnya teman di dunia pendidikan, atau teman permainan/hobi/komunitas;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa, termasuk, antara lain, hubungan romantis atau seksual, atau hubungan yang lahir karena hutang budi; dan
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Konflik kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi pada dasarnya sama dengan Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan kerabat, di mana Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan mungkin akan memberikan preferensi terhadap afiliasinya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakannya, baik saat pihak yang memiliki hubungan afiliasi tersebut merupakan pihak yang secara langsung memiliki kepentingan dengan kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut atau saat mereka menjalankan peran perbantuan/perwakilan terhadap kepentingan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi (atau hubungan lain).
Namun demikian, tidak seluruh pihak yang disebutkan dalam butir a hingga f di atas otomatis akan dianggap pihak dimana Pejabat Pemerintah memiliki hubungan afiliasi yang dapat mengarah pada Konflik Kepentingan. Faktor penentu adanya hubungan afiliasi yang terkait Konflik Kepentingan utamanya adalah tingkat kedekatan hubungan antara Pejabat Pemerintah dengan pihak terafiliasi. Kedekatan ini dapat dipengaruhi berbagai faktor, misalnya derajat hubungan struktural (dalam konteks hubungan dengan atasan dan bawahan) di pekerjaan sebelumnya, lama dan/atau intensitas hubungan, kualitas hubungan, ada-tidaknya hutang budi, pandangan publik atas hubungan keduanya, dan sebagainya.
Sebagai contoh, seorang Pejabat Pemerintahan pernah menjadi staf keuangan di sebuah perusahaan yang memiliki banyak pekerja dan yang bersangkutan tidak pernah berhubungan langsung dengan direktur atau direktur utama perusahaan tersebut. Dalam konteks demikian, meski ada
hubungan atasan – bawahan di antara keduanya, fakta hubungan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini kecuali ada faktor lain yang menunjukkan kedekatan keduanya. Hal berbeda, misalnya jika Pejabat Pemerintahan tersebut merupakan mantan bawahan langsung atau, meski tidak langsung, kerap berhubungan dengan mantan atasannya di berbagai kegiatan. Dalam hal demikian, hubungan keduanya dapat dikategorikan hubungan afiliasi, meski, misalnya, Pejabat Pemerintah tersebut bisa jadi tidak menganggap memiliki hubungan dekat dengan mantan atasannya. Dalam kondisi demikian, Pejabat Pemerintahan tersebut tetap wajib mendeklarasikan Konflik Kepentingan dan menyerahkan keputusan untuk MENETAPKAN Keputusan dan/atau mengambil Tindakan administrasi pemerintahan terhadap mantan atasannya kepada Atasan Pejabat tersebut.
Terkait hubungan Istimewa sebagaimana disebutkan dalam butir d, hal ini mencakup, misalnya, hubungan romantis atau seksual yang pernah atau sedang terjadi antara Pejabat Pemerintah dengan seseorang, hal mana tersebut otomatis akan mengakibatkan yang bersangkutan dianggap memiliki hubungan afiliasi dengan orang tersebut. Karenannya jika Pejabat Pemerintah tersebut akan MENETAPKAN Keputusan dan/atau mengambil Tindakan administrasi pemerintahan terkait pihak tersebut, yang bersangkutan wajib mendeklarasikan hubungan istimewa tersebut kepada Atasannya.
Bentuk hubungan istimewa lain, misalnya, hubungan yang melahirkan hutang budi, misalnya hubungan Pejabat Pemerintah dengan dokter yang telah menyelamatkan atau menyembuhkan anaknya yang sakit parah.
Sebagai ilustrasi, Pejabat Pemerintahan Tertentu akan mengambil keputusan terkait promosi terhadap seorang pegawai dan Pejabat tersebut mengetahui bahwa pegawai tersebut merupakan keluarga dekat dokter yang pernah menyembuhkan anaknya tersebut, atau pejabat tersebut mendapatkan rekomendasi dari dokter tersebut untuk mempromosikan keluarga dektanya tersebut, maka pejabat tersebut tidak dapat mengambil keputusan dan harus menyerahkannya pada Atasannya.
Pada dasar hubungan afiliasi terkait kesamaan tempat pendidikan, suku atau kedaerahan semata tidak termasuk dalam definisi hubungan afiliasi.
Namun demikian, dalam praktiknya, tidak jarang ditemui fakta bahwa hal- hal tersebut dapat atau dianggap oleh masyarakat mempengaruhi obyektifitas dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan, misalnya dalam penentuan mutasi atau promosi kepegawaian. Untuk menghindari hal-hal tersebut, Pejabat Pemerintahan perlu memastikan bahwa Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan yang diambilnya terbebas dari sikap-sikap keberpihakan yang tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi.
Untuk menghindari pandangan negatif yang diduga akan muncul terkait pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan tertentu yang penting terkait pihak-pihak yang kesamaan tempat pendidikan, suku atau kedaerahan dengannya, Pejabat Pemerintahan dapat saja mendeklarasikan hal tersebut kepada Atasannya.
Seperti halnya hubungan atasan dan bawahan, tidak semua hubungan pertemanan antara Pejabat Pemerintah dengan pihak lain pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama otomatis akan mengakibatkan Pejabat Pemerintahan tersebut tidak dapat mengambil Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan yang melibatkan
pihak tersebut. Hal yang perlu diperhatikan adalah, misalnya, intensitas dan kualitas hubungan hubungan tersebut, atau hubungan ketergantungan, termasuk hubungan strukturan (atasan-bawahan) di antara keduanya. Hal ini yang akan menjadi salah satu ukuran bagi Atasan Pejabat Pemerintahan tersebut dalam menentukan dapat tidaknya Penjabat Pemerintahan tersebut tetap mengambil Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan terkait.
Mengingat batasan Konflik Kepentingan, khususnya terkait dengan hubungan afisiliasi, yang tidak selamanya mudah untuk ditentukan batasannya secara pasti oleh Pejabat Pemerintahan tertentu atau Atasan Pejabat, perlu adanya sarana konsultasi yang memadai dari Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
4. Pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting).
Kondisi Konflik Kepentingan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu, dalam melaksanakan kewenangannya dihadapkan dengan kepentingan pekerjaan di luar pekerjaan pokoknya.
Contoh-contoh Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya pekerjaan di luar pekerjaan pokok, antara lain:
a. Pejabat Pemerintahan Tertentu ikut mengambil keputusan menunjuk perusahaan atau organisasi untuk mengerjakan proyek dari instansi pemerintahnya di mana dirinya juga bekerja (termasuk, misalnya, menjadi konsultan, atau komisaris) di perusahaan atau organisasi terkait.
b. Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki pekerjaan diluar pekerjaan pokok sebagai konsultan di sebuah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi, asistensi, pelatihan atau aktivitas lain yang serupa kepada pihak ketiga di mana konsultasi, asistensi, pelatihan atau aktivitas lain yang serupa tersebut berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangannya di dalam instansi Pejabat Pemerintah tersebut bekerja. Contoh: pegawai pengadaan Kementerian PUPR memberikan jasa konsultasi konstruksi pada suatu perusahaan.
c. Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan waktu, fasilitas, aset atau informasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah untuk menunjang atau mendukung aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokoknya.
d. Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan pengaruh dari jabatan dan/atau kewenangannya untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa yang merupakan bagian dari pekerjaan lain di luar pekerjaan pokoknya.
5. Hubungan dengan jabatan publik lain yang diemban atau rangkap jabatan.
Meskipun dalam beberapa hal rangkap jabatan tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu ditugaskan menjadi komisaris pada suatu BUMN, tetapi kondisi Konflik Kepentingan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu yang
bersangkutan dalam melaksanakan kewenangannya dihadapkan dengan jabatan publik lain yang didudukinya (jabatan rangkapnya).
Contoh-contoh Konflik Kepentingan yang bersumber dari situasi rangkap jabatan, antara lain:
a. Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki rangkap jabatan publik dimana salah satu jabatan terkait memiliki fungsi yang berhubungan dengan pemberian izin atau pengawasan terhadap jabatan lain yang juga dipegangnya. Misalnya Inspektorat pada kementerian yang mengelola sektor sumber daya alam menjadi komisaris pada BUMN yang bergerak di sektor serupa sehingga mempengaruhi obyektifitas pejabat tersebut dalam melakukan pengawasan terhadap BUMN tersebut.
b. Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki rangkap jabatan publik dimana salah satu jabatannya digunakan untuk memobilisasi sumber daya kepada jabatan lain yang diemban. Misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu pada instansi pusat memobilisasi program-program pemerintah pusat untuk diprioritaskan pelaksanaannya pada daerah di mana Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut sedang menjabat sebagai Penjabat Gubernur.
c. Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki rangkap jabatan publik dimana keputusan dan/atau tindakan yang diambil tersebut memberikan keuntungan terhadap jabatannya di tempat lain. Misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu di Kementerian BUMN terlibat dalam menentukan besaran gaji/tunjangan/remunerasi bagi Komisaris/Direksi pada BUMN tertentu dimana disaat bersamaan dirinya merangkap sebagai Komisaris/Direksi pada BUMN tersebut.
6. Penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door) untuk kepentingan pribadi.
Situasi Konflik Kepentingan dapat terjadi ketika mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu masih memiliki pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama untuk menguntungkan kepentingan pribadinya di tempat baru.
Contoh-contoh Konflik Kepentingan yang bersumber dari penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama, antara lain:
a. Mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan informasi internal instansi pemerintahan untuk kepentingan organisasi/perusahaan dimana mantan Pejabat Pemerintah tersebut saat ini bekerja.
b. Mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu meminta bantuan dan/atau mendapatkan perlakuan istimewa dari mantan rekan kerjanya di kementerian dimana ia pernah menjabat untuk kepentingan pribadi atau organisasi/perusahaan dimana mantan pejabat tersebut saat ini bekerja.
c. Mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu bertindak atas nama perusahaan/organisasi barunya di hadapan instansi lama dimana dia pernah bekerja/menjabat.
Karena adanya potensi penggunaan pengaruh dan/atau relasi mantan Pejabat Pemerintah dari jabatan lamanya di tempat baru untuk kepentingan pribadinya, maka dalam peraturan ini diatur larangan bagi Pejabat Pemerintah aktif di Instansi Pemerintah tempat mantan Pejabat Pemerintah
tersebut menjabat atau memiliki hubungan, untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan tertentu yang dapat menguntungkan mantan Pejabat Pemerintah tersebut dalam masa tunggu (cooling off period).
7. Penerimaan hadiah/gratifikasi di luar ketentuan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan hadiah, sekalipun itu diperbolehkan atau termasuk dalam gratifikasi yang dikecualikan (bukan suap) menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menjadi sumber yang mempengaruhi kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan.
Menurut UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi, apabila berhubungan dengan jabatannya, merupakan suap, kecuali jika dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari hal itu dilaporkan ke KPK. Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK, diatur pula kondisi-kondisi dimana kewajiban pelaporan tersebut dikecualikan, misalnya terkait dengan besaran nilai uang/barang/fasilitas yang nilainya tidak signifikan. Seperti pemberian hadiah tanda kasih dalam upacara pernikahan, pesta ulang tahun, atau tradisi adat/keagamaan dll, berupa uang ataupun barang yang nilai jualnya paling banyak Rp1,000,000,00,- (satu juta rupiah) per pemberian.
Namun demikian, adanya pengecualian tersebut tidak berarti menjadikan gratifikasi bukan sebagai sumber Konflik Kepentingan manakala suatu saat pejabat tersebut akan mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang berhubungan dengan pemberi gratifikasi. Misalnya seorang Pejabat Pemerintah yang setiap tahun dan/atau setiap menyelenggarakan upacara adat/keagamaan mendapatkan hadiah dari seorang kolega dengan nilai di bawah Rp1,000,000,00,- (satu juta rupiah), dimana beberapa waktu kemudian Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut akan mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan izin yang diajukan oleh kolega pemberi hadiah. Dalam kondisi tersebut, patut dikhawatirkan adanya Konflik Kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh Pejabat Pemerintah tersebut.
Contoh lain, jika ada Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki pekerjaan lain yang tidak terkait dengan pekerjaannya di pemerintahan dan dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pejabat Pemerintah tersebut pernah mendapatkan gratifikasi dengan jumlah cukup besar dari salah seorang klien di pekerjaan lainnya tersebut, sehingga yang bersangkutan tidak melaporkannya ke KPK karena menganggap pemberian tersebut tidak berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan jabatannya di pemerintahan. Dalam konteks demikian, Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut, menurut peraturan ini, memiliki status sebagai penerimaan hadiah/gratifikasi di luar ketentuan Tindak Pidana Korupsi sehingga wajib mendeklarasikannya kepada atasan jika ia akan mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang berhubungan dengan pemberi gratifikasi.
Ketentuan terkait gratifikasi sebagaimana dimaksud di atas berlaku pula jika gratifikasi tersebut, khususnya jika nilainya besar, diberikan kepada keluarga atau kerabat dengan Pejabat Pemerintah tersebut. Sebagai contoh, pihak ketiga memberikan gratifikasi dengan nilai seratus juta atau lebih kepada istri, anak atau keluarga/kerabat lain Pejabat Pemerintah tersebut saat mereka ulang tahun. Jika pihak ketiga tersebut kemudian mengajukan permohonan izin kepada Pejabat Pemerintah tersebut, maka pejabat tersebut harus mendeklarasikan Konflik Kepentingan tersebut kepada atasannya.
8. Sumber Konflik Kepentingan lainnya.
Selain dari yang telah diuraikan di atas, sumber Konflik Kepentingan dapat terjadi karena adanya kondisi sebagai berikut:
a. Pejabat Pemerintahan Tertentu mengambil keputusan terhadap penilaian terhadap kinerja diri sendiri atau MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya memberikan penilaian sendiri terhadap kinerjanya atau MENETAPKAN sendiri kenaikan gaji atau remunerasinya.
b. Pejabat Pemerintahan Tertentu dengan sengaja dan di luar prosedur atau ketentuan, berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga (seperti peserta pengadaan, pemohon perizinan, calon pegawai, atau pihak ketiga lainnya) yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya. Misalnya bertemu dengan penyedia barang dan/atau jasa untuk membantu penyusunan usulan pengadaan yang akan diajukan kepada instansi pemerintahannya, melakukan asistensi atau pengarahan kepada auditee di luar jadwal resmi yang ditetapkan atau menerima pemohon layanan publik di luar tempat dan waktu yang ditentukan dengan maksud mendapat keuntungan pribadi.
c. Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi dan/atau melakukan tipu daya kepada orang lain. Misalnya memanfaatkan jabatan atau kuasanya untuk mendapatkan fasilitas mewah, atau dukungan politik di luar tugas dan kewenangannya.
d. Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan aset jabatan/instansi yang dibawa/dikuasai di luar penggunaan tugas dan kewenangannya.
Misalnya menggunakan mobil dinas di luar untuk rekreasi keluar kota.
Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui/dikuasai demi kepentingan pribadi, di luar penggunaan tugas dan kewenangannya baik pada saat menjabat maupun setelah selesai menjabat. Misalnya membocorkan informasi tentang pemenang lelang/tender pengadaan barang dan jasa kepada salah satu peserta, sebelum pengumuman resmi.
D. Jabatan Rentan Konflik Kepentingan Pada dasarnya semua jabatan dimana pejabat memiliki kewenangan untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Jabatan memiliki risiko Konflik Kepentingan. Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. Perencanaan;
b. Pembuatan aturan dan kebijakan;
c. Pengadaan barang dan jasa;
d. Perizinan;
e. Pengangkatan, promosi, mutasi dan kebijakan manajemen SDM;
f. Pengawasan dan pemeriksaan;
g. Penilaian, termasuk sertifikasi dan pengujian;
h. Penyelidikan dan penyidikan;
i. Penuntutan; atau
j. Pengadministrasian perkara di pengadilan.
E. Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan Pengendalian Konflik Kepentingan dilakukan secara bersama-sama oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu dengan Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara garis besar pengendalian Konflik Kepentingan dilakukan jauh sebelum dan menjelang pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
1. Pengendalian Konflik Kepentingan Sebelum dan Menjelang Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
a. Pencatatan Daftar Kepentingan Pribadi (registering interest) Pengendalian Konflik Kepentingan yang dilakukan jauh sebelum pengambilan keputusan dan/atau tindakan dimaksudkan untuk mengidentifikasi Konflik Kepentingan Potensial yang kemungkinan terdapat pada setiap Pejabat Pemerintahan. Pengendalian di sini dilaksanakan dengan pencatatan daftar kepentingan pribadi (registering interest). Di dalam pencatatan daftar kepentingan pribadi ini, Pejabat Pemerintahan Tertentu mencatatkan, antara lain:
1) Identitas diri Pejabat Pemerintahan Tertentu.
2) Jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan Tertentu.
3) Daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu.
4) Daftar kepemilikan saham di perusahaan dengan jumlah diatas 1% (satu persen), aset kepemilikan aset atau investasi lainnya dengan nilai di atas Rp500,000,000,00- (lima ratus juta rupiah), pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu.
5) Pekerjaan di luar pekerjaan pokok Pejabat Pemerintahan Tertentu.
6) Jabatan publik lain yang sedang diemban Pejabat Pemerintahan Tertentu.
7) Afiliasi/keanggotaan organisasi kemasyarakatan, organisasi nirlaba dan sejenis Pejabat Pemerintahan Tertentu.
8) Rencana kerja pasca pensiun yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/ataukewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun atau pada saat akan berhenti dari Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Pencatatan identitas keluarga dan kerabat terbatas pada keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan terkait dengan kewenangan yang dimiliki Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Misalnya, jika mertua Pejabat Pemerintahan Tertentu memiliki bisnis terkait alat-alat kesehatan dan Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut memiliki wewenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan terkait kepentingan bisnis alat-alat kesahatan, maka identitas mertuanya terbuat, dan potensi Konflik Kepentingannya, wajib dicatatkan dalam daftar kepentingan pribadi. Identitas anak di bawah umur, yang belum memiliki pekerjaan atau aset sendiri misalnya, tidak perlu didaftarkan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang tugas dan wewenangnya tidak
akan membuatnya mengambil Keputusan dan/atau Tindakan terkait langsung dengan anaknya.
Seperti halnya dengan identitas keluarga dan kerabat, tidak seluruh jenis pekerjaan di luar pekerjaan pokok Pejabat Pemerintahan Tertentu harus dicatatkan dalam daftar kepentingan pribadi. Hanya pekerjaan yang terkait dengan tugas dan wewenangannya saja yang perlu dicatatkan.
Contoh, jika Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bekerja di kementerian yang mengurusi bidang hukum dan hak asasi manusia memiliki pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok sebagai guru matematika, maka pekerjaan lain di luar pekerjaan pokoknya tersebut tidak perlu didaftarkan. Berbeda jika pekerjaan lain di luar pekerjaan pokoknya memungkinkan yang bersangkutan memiliki kepentingan langsung dengan pekerjaan pokoknya. Contoh, jika pejabat tersebut memiliki kantor konsultasi dan pendaftaran hak cipta, maka pekerjaan tersebut harus didaftarkan pada daftar kepentingan pribadi. Berbeda dengan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pencatatan terkait kepemilikan saham di perusahaan, pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya serta aset dalam Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah Konflik Kepentingan Potensial. Karenanya yang wajib dicatatkan hanyalah kepemilikan bisnis atau aset yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu. Contoh, Pejabat Pemerintah yang bekerja di kementerian atau pemerintah daerah yang menangani bidang perikanan dan memiliki saham di perusahaan terkait perikanan, wajib mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam daftar kepentingan pribadi. Demikian pula bagi Pejabat Pemerintahan Tertentu yang memiliki usaha perhotelan, restoran atau pengadaan barang dan/atau jasa yang mungkin akan digunakan oleh tempat dimana ia bekerja, wajib mendaftarkan usahanya dalam daftar kepentingan pribadi.
Terkait aset yang digunakan secara pribadi, seperti tanah dan bangunan atau kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, pada prinsipnya tidak perlu dicatatkan. Hanya saja, jika kepemilikan aset tersebut dikemudian hari menimbulkan Konflik Kepentingan, misalnya Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut akan mengambil keputusan tertentu yang dapat mempengaruhi nilai tanah dan/atau bangunan tersebut, maka pejabat tersebut harus mendeklarasikan Konflik Kepentingan Aktualnya.
Pejabat Pemerintahan Tertentu yang akan pensiun dan sudah merencanakan akan melakukan usaha atau bekerja dalam bidang yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun. Kewajiban tersebut tidak berlaku jika bidang usaha atau pekerjaan yang akan dilakukan tidak terkait dengan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut saat masih aktif bekerja. Prosedur dan mekanisme pencatatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini. Dalam hal Pejabat Pemerintah belum memiliki rencana pasca pensiun, maka tidak ada hal yang perlu dicatatkan.
b. Deklarasi Konflik Kepentingan (declaration).
Pengendalian Konflik Kepentingan dilakukan saat Pejabat Pemerintahan Tertentu berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual. Deklarasi ini bertujuan agar Pejabat Pemerintahan Tertentu yang memiliki Konflik Kepentingan tidak MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu dengan ketentuan:
1) Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib melakukan deklarasi kepada Atasan Pejabat segera setelah mengetahui adanya situasi Konflik Kepentingan; dan 2) Pejabat Pemerintahan Tertentu dilarang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sebelum Atasan Pejabat menganalisis dan MEMUTUSKAN ada tidaknya Konflik Kepentingan yang dideklarasikan.
Dalam kondisi khusus atau tertentu, yakni, untuk menghindari hambatan bagi pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan dapat dilakukan setelah pengambilan keputusan dan/atau tindakan. Sebagai contoh, Pejabat Pemerintahan Tertentu sedang bertugas memproses pelayanan publik di loket pelayanan dan ia menerima anggota keluarga/kerabatnya yang membutuhkan pelayananyang menurut prosedur harus dilakukan segera. Di sisi lain, pelayanan tersebut tidak dapat diberikan kepada pejabat lain yang tidak mengalami situasi Konflik Kepentingan. Dalam hal demikian, pengambilan keputusan dan/atau tindakan tetap dapat dilakukan sehingga tidak menghambat pemberian pelayanan. Dalam situasi yang demikian, deklarasi Konflik Kepentingan harus dilakukan setelah keputusan dan/atau tindakan diambil dengan menjelaskan alasan mengapa tindakan/keputusan tetap diambil.
2. Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai Tindak Lanjut Deklarasi.
Terhadap Konflik Kepentingan yang dideklarasikan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu, Atasan Pejabat perlu melakukan penilaiannya dengan memeriksa, meneliti dan MENETAPKAN pengendalian Konflik Kepentingan sesuai dengan kasus serta situasi Konflik Kepentingan yang ada. Penilaian di atas dilakukan untuk, antara lain, menentukan kemungkinan (likelihood) Konflik Kepentingan tersebut mempengaruh netralitas atau kepercayaan publik dalam mengambil Keputusan/Tindakan. Dalam hal ini, perlu dilihat, misalnya besar- kecilnya keuntungan finansial yang dapat diperoleh Pejabat (atau keluarganya) jika ia tetap akan mengambil/keputusan atau tindakan (yakni jika Konflik Kepentingan terkait, misal kepentingan bisnis, finansial atau pekerjaan), atau seberapa dekat/jauh hubungan Pejabat dengan pihak yang akan mendapat keuntungan dari Keputusan/Tindakan yang dapat diambil (misalnya terkait hubungan afiliasi), atau seberapa besar diskresi yang dimilliki Pejabat dalam mengambil Keputusan/Tindakan tersebut.
Dalam melakukan penilaian, Atasan Pejabat perlu pula mempertimbangkan besar/kecilnya dampak negatif yang mungkin timbul jika Keputusan/Tindakan yang terkait dengan situasi Konflik Kepentingan yang dideklarasikan tetap diambil oleh Pejabat terkait. Hal ini dapat dinilai dengan, misalnya, mengestimasi dampak negatif dari siatusi Konflik Kepentingan tersebut terhadap pencapaian tujuan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh pejabat tersebut. Aspek lain yang perlu dinilai adalah cakupan dan jumlah pihak (termasuk institusi)
yang mungkin dirugikan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil. Besar/kecilnya dampak negatif yang mungkin timbul dari Keputusan/Tindakan yang terkait dengan situasi Konflik Kepentingan dipengaruhi pula ada tidaknya mekanisme akuntabilitas lain yang dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan tersebut atau dampak negatif yang dihasilkannya.
Apabila menurut penilaian Atasan Pejabat tidak terdapat situasi Konflik Kepentingan atau situasi Konflik Kepentingan yang dideklarasikan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu kemungkinan kecil akan terjadi sehingga mempengaruhi netralitasnya dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan atau kemungkinan kecil akan memberikan dampak yang cukup besar/serius, maka Atasan Pejabat dapat memerintahkan Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bersangkutan untuk melanjutkan pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
Dalam hal hasil penilaian oleh Atasan Pejabat menyimpulkan situasi Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan Tertentu tersebut rentan atau beresiko mempengaruhi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan atau dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar, berikut adalah pilihan-pilihan pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat dilakukan:
a. Penggantian (remove) atau Atasan mengambil alih kewenangan.
1) Pengendalian Konflik Kepentingan ini dilakukan dengan cara Atasan Pejabat mengambilalih kewenangan pengambilan keputusan dan/atau tindakan dari Pejabat Pemerintahan sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan atau kepada Pejabat Pemerintahan lain yang tidak memiliki situasi Konflik Kepentingan selama dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalah hal Atasan Pejabat juga memiliki Konflik Kepentingan, maka pengambilan keputusan dialihkan kepada Atasan dari Atasan Pejabat tersebut.
b. Pembatasan akses (restrict).
1) Pengendalian Konflik Kepentingan ini dilakukan dengan cara membatasi akses Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil keputusan dan/atau tindakan dimana yang bersangkutan berada pada situasi Konflik Kepentingan.
2) Upaya pengendalian ini dapat dilakukan dalam hal pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan dilakukan secara kolektif atau oleh tim (bukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu secara individu), dimana pembatasan satu atau beberapa Pejabat Pemerintahan Tertentu yang memiliki situasi Konflik Kepentingan, tidak akan mempengaruhi keabsahan Keputusan dan/atau Tindakan yang diambil.
3) Pembatasan akses yang dapat dilakukan termasuk diantaranya dapat berupa pembatasan terhadap akses informasi dan dokumen tertentu serta pembatasan untuk menyatakan pendapat dan/atau voting sehingga mengurangi risiko adanya intervensi terhadap pengambilan keputusan dan/tindakan.
Contoh:
Pejabat Pemerintahan Tertentu menjadi anggota tim penilai/audit terhadap sebuah instansi dimana ada keluarganya yang
menduduki jabatan cukup penting pada instansi yang dinilai tersebut. Dalam hal demikian, Atasan Pejabat dapat MENETAPKAN bahwa Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak dapat ikutserta dalam memberikan pendapat dan hak suara untuk MEMUTUSKAN hasil penilaian.
3. Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai Upaya Pencegahan
a. Pelepasan kepentingan pribadi (relinquishing personal interest).
1) Dalam beberapa kondisi, Atasan Pejabat mungkin melihat adanya risiko yang tinggi untuk terjadinya Konflik Kepentingan Aktual dan/atau dapat berulang kondisi Konflik Kepentingan Aktual berkaitan dengan kepentingan pribadi yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu. Untuk mencegah terjadinya kondisi demikian, Atasan Pejabat dapat memberikan saran kepada Pejabat Pemerintahan Tertentu untuk melepaskan sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan terkait.
2) Pengendalian melalui pelepasan kepentingan pribadi dapat dilakukan, misalnya dalam hal Konflik Kepentingan yang sumbernya berupa kepentingan bisnis/finansial, pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok, dan adanya rangkap jabatan. Contoh:
Pejabat Pemerintahan Tertentu menjabat pula sebagai komisaris pada BUMN dan Atasan Pejabat melihat bahwa kondisi tersebut memiliki risiko Konflik Kepentingan dengan tugas dan/atau kewenangannya sebagai Pejabat Pemerintahan. Dalam kondisi demikian pejabat tersebut dapat disarankan untuk melepas jabatan komisarisnya.
b. Pergeseran (rotation).
1) Dalam beberapa kondisi, Atasan Pejabat mungkin melihat kemungkinan adanya situasi Konflik Kepentingan yang akan terjadi secara berulang terhadap Pejabat Pemerintah. Oleh karena itu, Atasan Pejabat dapat menyarankan agar Pejabat Pemerintah yang bersangkutan dilakukan rotasi atau pergesaran ke unit kerja atau instansi lain dimana tugas dan/atau kewenangannya tidak berkaitan atau memiliki tingkat risiko Konflik Kepentingan yang lebih rendah dengan kepentingan pribadi yang dimilikinya.
2) Contoh: Pejabat Pemerintah yang menjadi pengambil keputusan tertinggi terkait pengawasan pelaksanaan izin pada suatu sektor memiliki perusahaan dimana perusahaannya tersebut merupakan salah satu obyek pengawasannya. Dalam kasus demikian, pejabat tersebut dapat dipindah ke jabatan lain dimana tidak ada Konflik Kepentingan.
3) Bentuk pengendalian berupa pergeseran (rotation) tidak dapat diterapkan saat Pejabat Pemerintahan mendeklarasikan adanya Konflik Kepentingan Aktual, namun sebagai upaya prevensi sebelum terjadi kembali Konflik Kepentingan Aktual di kemudian hari.
4. Pengendalian Konflik Kepentingan melalui Masa Tunggu (cooling off period).
Untuk menghindari Konflik Kepentingan sebagai akibat pengaruh yang masih dimiliki oleh mantan Pejabat Pemerintahan tertentu, maka perlu ditetapkan adanya masa tunggu (cooling off period) selama 2 (dua) tahun
dimana dalam masa tunggu tersebut Pejabat Pemerintahan Tertentu yang masih aktif di Instansi Pemerintah tempat mantan Pejabat Pemerintah tersebut menjabat atau memiliki hubungan erat, dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan mantan Pejabat Pemerintah tersebut.
Sebagai contoh, dalam masa tunggu dimaksud, Pejabat Pemerintahan Tertentu yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha perkebunan tidak dapat menerbitkan izin usaha kepada perusahaan perkebunan yang didirikan oleh mantan Pejabat Pemerintah yang sebelumnya bekerja di Kementerian atau Pemerintah Daerah yang memiliki tugak pokok dan fungsi terkait perkebunan. Larangan yang sama berlaku bagi permohonan izin yang diajukan oleh perusahaan perkebunan dimana mantan Pejabat Pemerintah tersebut saat ini bekerja, misal sebagai komisaris, direktur atau jabatan lain yang cukup menentukan.Dengan pertimbangan tertentu, larangan tersebut dapat dikecualikan untuk hal-hal yang tidak mengandung adanya kepentingan pribadi dari mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu terkait.
Misalnya pertimbangan adanya kebutuhan instansi untuk meminta konsultasi atau menyelenggarakan pelatihan dan asistensi, dimana mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menjadi narasumber yang relevan yang sulit tergantikan.
Formulir Daftar Kepentingan Pribadi
Nama
:
Jabatan
:
Unit Kerja
:
Instansi
:
A.
Hubungan Keluarga dan Kerabat Tuliskan daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No.
Nama Hubungan Pekerjaan / Jabatan dan Institusinya Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
B.
Hubungan Bisnis dan Finansial Tuliskan daftar kepemilikan saham dan/atau kepemilikan manfaat serta investasi dalam bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No.
Bentuk Kepemilikan Nilai / Prosentase Nama Badan Usaha / Lokasi Aset Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
C.
Pekerjaan Lain Di Luar Pekerjaan Pokok Tuliskan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok atau pekerjaan lain yang dilakukan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki.
No.
Bentuk Pekerjaan Jabatan / Fungsi Nama Perusahaan/ Institusi Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
D.
Jabatan Publik Lain yang Diemban (Rangkap Jabatan) Tuliskan jabatan publik lain yang sedang diemban No.
Jabatan Institusi Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan
E.
Hubungan atau Afiliasi Lainnya
1. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan organisasi masyarakat, organisasi kegamaan, organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, yayasan atau organisasi sejenisnya? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
2. Apakah Anda terlibat secara aktif dalam keanggotaan organisasi profesi, organisasi ikatan alumni, organisasi/klub olahraga, remoas hobi atau organisasi sejenisnya? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan
Nama Organisasi :
Posisi/Jabatan :
3. Apakah Anda memiliki hubungan afiliasi tertentu dengan partai politik, sekolah/perguruan tinggi, lembaga penelitian atau instansi pemerintah lainnya yang berkaitan yang berpotensi menimbulkan kondisi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki? Ya Tidak
Jika iya, sebutkan
Nama Institusi :
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan :
F.
Rencana Pasca Pensiun atau Pengundurkan diri
Apakah Anda sudah memiliki rencana kerja pasca pensiun atau pasca mengundurkan diri dari pejabat publik yang terkait dengan tugas pokok, fungsi atau kewenangan yang Anda miliki?
Ya Tidak
Jika iya, uraikan rencana anda:
Nama perusahaan dan/atau jenis usaha yang akan dibuat/bekerja:
Posisi/Jabatan:
Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan:
Nama organisasi yang akan terlibat aktif Posisi/Jabatan Situasi yang dapat menimbulkan Konflik Kepentingan:
Saya menyatakan bahwa formulir daftar kepentingan pribadi yang telah saya isi di atas adalah benar.
Saya bertanggungjawab untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan peraturan untuk menghindarkan saya mengambil keputusan dan/atau tindakan pada kondisi Konflik Kepentingan
Saya bertanggungjawab untuk memperbarui formulir kepentingan pribadi setiap terjadi perubahan yang relevan dalam keadaan pribadi saya.
(hari, tanggal, bulan, tahun)
Ttd.
(nama lengkap)
Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan
Saya yang bertandatangan dibawah ini,
Nama
:
Jabatan
:
Unit Kerja :
Instansi
:
melakukan deklarasi Konflik Kepentingan kepada,
Nama Atasan :
Jabatan
:
Unit Kerja :
Instansi
:
Bahwa saya berada pada kondisi Konflik Kepentingan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penjelasan dan uraian mengenai tugas pokok, fungsi atau kewenangan serta keputusan dan/atau tindakan yang dihadapi ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………….
2. Penjelasan dan uraian mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………….
3. Penjelasan dan uraian kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang akan dilakukan ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………….
4. Pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan kepada Atasan Pejabat (opsional) ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………….
Saya menyatakan bahwa deklarasi Konflik Kepentingan yang saya nyatakan adalah benar sejauh pengetahuan saya serta sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk melakukan langkah pengelolaan sesuai dengan peraturan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(tempat, tanggal, bulan, tahun) Yang Melakukan Deklarasi
Ttd.
(nama lengkap)
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI
Your Correction
