Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem teknologi informasi harus mengintegrasikan dan menyesuaikan dengan Sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
Your Correction