Correct Article 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini menjadi pedoman dalam rangka Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Your Correction
