Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
6. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi
penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Kedudukan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Kedudukan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. mengumpulkan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. mengumpulkan bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. mengumpulkan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, pengujian) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal audit tahunan yang telah ditetapkan;
10. menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
11. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
12. menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
13. menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (audit, inspeksi, pangamatan, pemantauan);
14. membuat surat penyampaian laporan akhir;
15. menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
16. Membuat konsep surat penyiapan dan penyampaian nota PNBP sertifikat CASR 171
17. Menyusun konsep surat hasil verifikasi dokumen sertifikat CASR 172;
18. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan hasil verifikasi sertifikasi CASR 173;
19. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (CASR 175);
20. Menyusun konsep surat hasil verifikasi sertifikasi CASR 143;
21. menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
22. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
23. menyusun konsep surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
24. menyusun konsep surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
25. membuat surat penetapan Emergency Locator Transmiter (ELT) Code 406 MHz;
26. membuat surat penetapan location indicator;
27. membuat surat penyampaian penetapan location indicator kepada International Civil Aviation Organization (ICAO);
28. mencetak surat rekomendasi perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
29. mencetak surat penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
30. mencetak surat persetujuan ijin terbang malam (waiver);
31. menyusun konsep surat persetujuan/penolakan Penetapan Training Area;
32. menyusun konsep surat keterangan lulus ujian radio telephony;
33. menyiapkan bahan pelaksanaan pengujian penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan; dan
34. menyiapkan bahan pelaksanaan assessment calon Designated Representative;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir, meliputi:
1. memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. memeriksa bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. memeriksa bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
4. memeriksa bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. memeriksa bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. memeriksa bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. memeriksa dokumen acuan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya;
10. mengumpulkan, memeriksa dan memverifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan
(audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan) untuk lokasi;
11. mengumpulkan, memeriksa, mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), PANS-OPS, METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
12. mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
14. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat CASR Part 171;
15. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
16. membuat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
17. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
18. membuat nota tagihan PNBP penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
19. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175;
20. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
21. membuat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
22. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
23. membuat surat penyiapan dan penyampaian nota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertfikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
24. memeriksa persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure (IFP);
25. memeriksa persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
26. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
27. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
28. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Location Transponder (ELT) Code 406 MHz;
29. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
30. menyiapkan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC);
31. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
32. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
33. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
34. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
35. membuat Surat persetujuan/penolakan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
36. menyiapkan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC) (jika disetujui);
37. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
38. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
39. memeriksa, mengidentifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
40. mencetak license personel navigasi penerbangan; dan
41. memberikan dukungan teknis operasional dalam rangka memeriksa, mengidentifikasi
persyaratan pengusulan calon Designated Representative; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia, meliputi :
1. mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. mengidentifikasi bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. menyusun konsep kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
5. menyusun konsep analisa awal petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. menyusun konsep analisa awal menganalisa bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. menyusun konsep analisa awal
bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. menyusun konsep analisa awal bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat;
10. menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
12. menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. menyusun rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. menyusun Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. menyusun konsep laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
16. memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) oleh penyelenggara;
17. memutakhirkan/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) sebagai dokumen terkini;
18. mencetak sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
19. membuat dan memverifikasi sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
20. mencetak sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
21. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175);
22. mencetak sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
23. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
24. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
25. mempublikasi location indicator;
26. mempublikasi peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan (jika disetujui);
27. menyusun konsep laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah-langkah perbaikan;
28. mempublikasi Penetapan Training Area (jika disetujui);
29. menyusun hasil verifikasi laporan safety assessment penyelenggara pelayanan;
30. menyusun hasil verifikasi laporan quality management system penyelenggara pelayanan;
31. menyusun konsep laporan pelaksanaan pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
32. menyusun konsep laporan pelaksanaan hasil assessment Designated Representative; dan
33. menyiapkan bahan penerbitan surat penetapan Designated Representative.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil, meliputi :
1. laporan hasil pengumpulan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil pengumpulan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil pengumpulan bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. laporan hasil pengumpulan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil pengumpulan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil pengumpulan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil pengumpulan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil pengumpulan bahan standar teknis operasional bidang navigasi penerbangan;
9. surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
10. bahan laporan sementara pengawasan;
11. bahan rekomendasi hasil pengawasan;
12. bahan berita acara pengawasan;
13. bahan laporan akhir pengawasan;
14. surat penyampaian laporan akhir;
15. bahan rencana tindak lanjut pengawasan;
16. draft surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat Civil Aviation Safety Regulation 171;
17. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan hasil verifikasi;
18. draft surat penolakan atau surat persetujuan hasil verifikasi;
19. draft surat penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan
informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175);
20. surat penolakan atau persetujuan hasil verifikasi;
21. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
22. sertifikat penyelenggara pelayanan kaibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
23. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
24. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
25. surat penetapan elt code 406 Mhz;
26. surat penetapan location indicator;
27. surat penyampaian penetapan location indicator;
28. surat rekomendasi ijin frekuensi penerbangan
29. surat penetapan alokasi kode secondary surveillance radar mode-s;
30. surat persetujuan ijin terbang malam (waiver);
31. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penetapan training area;
32. surat keterangan lulus ujian rediotelephony;
33. bahan pelaksanaan ujian penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan; dan
34. bahan pelaksanaan assessment calon designated representative;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil pemeriksaan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil pemeriksaan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil pemeriksaan bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ;
4. laporan hasil pemeriksaan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil pemeriksaan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil pemeriksaan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil pemeriksaan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil pemeriksaan bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. laporan hasil pengumpulan dan pemeriksaan dokumen acuan pengawasan;
10. laporan hasil bahan rencana dan program kerja pengawasan;
11. check list pemeriksaan evidence;
12. dokumentasi laporan pengawasan;
13. laporan hasil pengumpulan, pemeriksaan dan identifikasi;
14. draf surat penyampaian nota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
15. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
16. draf surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
17. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
18. draf surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
19. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175);
20. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
21. surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
22. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
23. surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
24. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure (IFP);
25. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak;
26. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
27. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
28. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan ELT code 406 Mhz;
29. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan location indicator;
30. bahan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC) untuk perijinan location indicator;
31. chek list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
32. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S;
33. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen persetujuan ijin terbang malam;
34. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (PLLP);
35. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan;
36. bahan materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC);
37. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi penetapan training area;
38. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
39. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi;
40. lisensi personil navigasi penerbangan; dan
41. check list hasil pemeriksaan persyaratan designated representative;
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil identifikasi bahan naskah akademik navigasi penerbangan;
3. laporan hasil identifikasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ;
4. laporan hasil kompilasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ;
5. laporan hasil analisa kajian bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil analisa petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil analisa petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil analisa awal bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
9. laporan hasil analisis awal bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
10. laporan hasil identifikasi dokumen acuan pengawasan;
11. dokumen acuan pengawasan;
12. dokumen rencana dan program kerja pengawasan;
13. draf laporan sementara pengawasan;
14. draf rekomendasi hasil pengawasan;
15. draf/konsep berita acara;
16. draf/konsep laporan akhir;
17. laporan hasil monitoring rencana tindak lanjut;
18. dokumen update hasil pengawasan;
19. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
20. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
21. sertfikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
22. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175;
23. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation 143;
24. sertifikat penyelenggara pelayanan Notice To Airmen (NOTAM);
25. sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
26. publikasi location indicator;
27. konsep laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah-langkah perbaikan;
28. publikasi penetapan training area;
29. laporan hasil verifikasi safety assessment;
30. laporan hasil verifikasi quality management system;
31. draf laporan pelaksanaan pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
32. draf laporan pelaksanaan hasil assessment designated representative;
33. surat keputusan penetapan designated representative;
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua;
e. memiliki pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
h. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga di bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, komputer, teknik
penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, meteorologi, ilmu administrasi, ekonomi manajemen, atau hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(5) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, fisika, komputer, informatika, penerbangan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro telekomunikasi, teknik mesin, teknik geodesi, meteorologi, geografi, geologi, geofisika, matematika, statistika, instrumentasi, ilmu administrasi, ekonomi manajemen, hukum, atau bidang ilmu lainnya, sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. memiliki pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua;
e. memiliki pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
h. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 21
(1) Pada awal tahun, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Article 26
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Article 29
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi paratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi
penerbangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi
penerbangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan; dan
c. tingkat resiko keselamatan,
keamanan dan pelayanan penerbangan
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Article 47
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 48
(1) Terhadap Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Article 49
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
r. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Article 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil, meliputi:
1. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. mengumpulkan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. mengumpulkan bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. mengumpulkan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, pengujian) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal audit tahunan yang telah ditetapkan;
10. menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
11. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
12. menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
13. menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (audit, inspeksi, pangamatan, pemantauan);
14. membuat surat penyampaian laporan akhir;
15. menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
16. Membuat konsep surat penyiapan dan penyampaian nota PNBP sertifikat CASR 171
17. Menyusun konsep surat hasil verifikasi dokumen sertifikat CASR 172;
18. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan hasil verifikasi sertifikasi CASR 173;
19. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (CASR 175);
20. Menyusun konsep surat hasil verifikasi sertifikasi CASR 143;
21. menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
22. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
23. menyusun konsep surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
24. menyusun konsep surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
25. membuat surat penetapan Emergency Locator Transmiter (ELT) Code 406 MHz;
26. membuat surat penetapan location indicator;
27. membuat surat penyampaian penetapan location indicator kepada International Civil Aviation Organization (ICAO);
28. mencetak surat rekomendasi perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
29. mencetak surat penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
30. mencetak surat persetujuan ijin terbang malam (waiver);
31. menyusun konsep surat persetujuan/penolakan Penetapan Training Area;
32. menyusun konsep surat keterangan lulus ujian radio telephony;
33. menyiapkan bahan pelaksanaan pengujian penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan; dan
34. menyiapkan bahan pelaksanaan assessment calon Designated Representative;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir, meliputi:
1. memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. memeriksa bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. memeriksa bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
4. memeriksa bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. memeriksa bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. memeriksa bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. memeriksa dokumen acuan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya;
10. mengumpulkan, memeriksa dan memverifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan
(audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan) untuk lokasi;
11. mengumpulkan, memeriksa, mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), PANS-OPS, METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
12. mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
14. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat CASR Part 171;
15. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
16. membuat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
17. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
18. membuat nota tagihan PNBP penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
19. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175;
20. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
21. membuat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
22. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
23. membuat surat penyiapan dan penyampaian nota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertfikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
24. memeriksa persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure (IFP);
25. memeriksa persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
26. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
27. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
28. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Location Transponder (ELT) Code 406 MHz;
29. mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
30. menyiapkan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC);
31. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
32. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
33. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
34. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
35. membuat Surat persetujuan/penolakan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
36. menyiapkan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC) (jika disetujui);
37. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
38. memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
39. memeriksa, mengidentifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
40. mencetak license personel navigasi penerbangan; dan
41. memberikan dukungan teknis operasional dalam rangka memeriksa, mengidentifikasi
persyaratan pengusulan calon Designated Representative; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia, meliputi :
1. mengidentifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. mengidentifikasi bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. mengidentifikasi bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. menyusun konsep kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
5. menyusun konsep analisa awal petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. menyusun konsep analisa awal menganalisa bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. menyusun konsep analisa awal
bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. menyusun konsep analisa awal bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. mengidentifikasi dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat;
10. menyusun dokumen acuan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya dan data yang disampaikan oleh penyelenggara PNP dan/atau lembaga diklat;
11. menyusun rencana dan program kerja pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) untuk lokasi;
12. menyusun bahan laporan sementara pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. menyusun rekomendasi hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
14. menyusun Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. menyusun konsep laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
16. memonitor rencana tindak lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) oleh penyelenggara;
17. memutakhirkan/updating hasil pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan) sebagai dokumen terkini;
18. mencetak sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
19. membuat dan memverifikasi sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
20. mencetak sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
21. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175);
22. mencetak sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
23. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
24. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
25. mempublikasi location indicator;
26. mempublikasi peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan (jika disetujui);
27. menyusun konsep laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah-langkah perbaikan;
28. mempublikasi Penetapan Training Area (jika disetujui);
29. menyusun hasil verifikasi laporan safety assessment penyelenggara pelayanan;
30. menyusun hasil verifikasi laporan quality management system penyelenggara pelayanan;
31. menyusun konsep laporan pelaksanaan pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
32. menyusun konsep laporan pelaksanaan hasil assessment Designated Representative; dan
33. menyiapkan bahan penerbitan surat penetapan Designated Representative.
(2) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil, meliputi :
1. laporan hasil pengumpulan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil pengumpulan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil pengumpulan bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
4. laporan hasil pengumpulan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil pengumpulan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil pengumpulan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil pengumpulan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil pengumpulan bahan standar teknis operasional bidang navigasi penerbangan;
9. surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
10. bahan laporan sementara pengawasan;
11. bahan rekomendasi hasil pengawasan;
12. bahan berita acara pengawasan;
13. bahan laporan akhir pengawasan;
14. surat penyampaian laporan akhir;
15. bahan rencana tindak lanjut pengawasan;
16. draft surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat Civil Aviation Safety Regulation 171;
17. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan hasil verifikasi;
18. draft surat penolakan atau surat persetujuan hasil verifikasi;
19. draft surat penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan
informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175);
20. surat penolakan atau persetujuan hasil verifikasi;
21. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
22. sertifikat penyelenggara pelayanan kaibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
23. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
24. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
25. surat penetapan elt code 406 Mhz;
26. surat penetapan location indicator;
27. surat penyampaian penetapan location indicator;
28. surat rekomendasi ijin frekuensi penerbangan
29. surat penetapan alokasi kode secondary surveillance radar mode-s;
30. surat persetujuan ijin terbang malam (waiver);
31. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penetapan training area;
32. surat keterangan lulus ujian rediotelephony;
33. bahan pelaksanaan ujian penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan; dan
34. bahan pelaksanaan assessment calon designated representative;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir, meliputi:
1. laporan hasil pemeriksaan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil pemeriksaan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
3. laporan hasil pemeriksaan bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ;
4. laporan hasil pemeriksaan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
5. laporan hasil pemeriksaan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil pemeriksaan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil pemeriksaan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil pemeriksaan bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
9. laporan hasil pengumpulan dan pemeriksaan dokumen acuan pengawasan;
10. laporan hasil bahan rencana dan program kerja pengawasan;
11. check list pemeriksaan evidence;
12. dokumentasi laporan pengawasan;
13. laporan hasil pengumpulan, pemeriksaan dan identifikasi;
14. draf surat penyampaian nota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
15. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
16. draf surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
17. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
18. draf surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
19. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175);
20. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
21. surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
22. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
23. surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
24. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure (IFP);
25. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak;
26. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
27. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
28. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan ELT code 406 Mhz;
29. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan location indicator;
30. bahan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC) untuk perijinan location indicator;
31. chek list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
32. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S;
33. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen persetujuan ijin terbang malam;
34. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (PLLP);
35. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan;
36. bahan materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC);
37. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi penetapan training area;
38. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
39. check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi;
40. lisensi personil navigasi penerbangan; dan
41. check list hasil pemeriksaan persyaratan designated representative;
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
2. laporan hasil identifikasi bahan naskah akademik navigasi penerbangan;
3. laporan hasil identifikasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ;
4. laporan hasil kompilasi bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ;
5. laporan hasil analisa kajian bidang navigasi penerbangan;
6. laporan hasil analisa petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
7. laporan hasil analisa petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
8. laporan hasil analisa awal bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
9. laporan hasil analisis awal bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
10. laporan hasil identifikasi dokumen acuan pengawasan;
11. dokumen acuan pengawasan;
12. dokumen rencana dan program kerja pengawasan;
13. draf laporan sementara pengawasan;
14. draf rekomendasi hasil pengawasan;
15. draf/konsep berita acara;
16. draf/konsep laporan akhir;
17. laporan hasil monitoring rencana tindak lanjut;
18. dokumen update hasil pengawasan;
19. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
20. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
21. sertfikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
22. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175;
23. sertifikat Civil Aviation Safety Regulation 143;
24. sertifikat penyelenggara pelayanan Notice To Airmen (NOTAM);
25. sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
26. publikasi location indicator;
27. konsep laporan hasil verifikasi lapangan beserta rekomendasi langkah-langkah perbaikan;
28. publikasi penetapan training area;
29. laporan hasil verifikasi safety assessment;
30. laporan hasil verifikasi quality management system;
31. draf laporan pelaksanaan pengujian penerbitan license personel navigasi penerbangan;
32. draf laporan pelaksanaan hasil assessment designated representative;
33. surat keputusan penetapan designated representative;
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga di bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, komputer, teknik
penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, meteorologi, ilmu administrasi, ekonomi manajemen, atau hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(5) Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua bidang Pemandu Lalu Lintas Udara, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, Penerangan Informasi Aeronautika, fisika, komputer, informatika, penerbangan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro telekomunikasi, teknik mesin, teknik geodesi, meteorologi, geografi, geologi, geofisika, matematika, statistika, instrumentasi, ilmu administrasi, ekonomi manajemen, hukum, atau bidang ilmu lainnya, sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. memiliki pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Navigasi Penerbangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Navigasi Penerbangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.