Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
7. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
8. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
9. Analisis/Diagnosa dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis/mendiagnosa media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan.
10. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
13. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
15. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
16. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
17. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit pada SKP.
18. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Hewan Karantina.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal;
2. laporan hasil pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani;
3. Dokumen hasil verifikasi atas hasil pemeriksaan dokumen;
4. dokumen hasil penilaian kelayakan alat angkut;
5. laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnosa;
6. laporan hasil penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel;
7. dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis);
8. laporan hasil penentuan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa;
9. laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
10. laporan hasil penetapan atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa;
11. penerbitan dokumen karantina hewan;
12. laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
13. laporan hasil penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Media Pembawa;
14. laporan hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
15. laporan hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
16. data dan informasi tentang jenis Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandarisasikan;
17. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
18. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
19. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
20. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
21. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK);
2. laporan hasil penilaian risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK);
3. laporan hasil identifikasi kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain;
4. laporan hasil pengumpulan bahan/penyusunan naskah rancangan kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
5. laporan hasil penyusunan bahan pedoman/juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan Karantina Hewan;
6. dokumen formulir isian verifikasi persyaratan administrasi atau teknis hasil penilaian kelayakan IKH;
7. laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan keamanan hayati hewani;
8. laporan hasil identifikasi atas rencana penetapan kawasan karantina;
9. laporan hasil penyusunan rencana kerja tindakan karantina hewan;
10. laporan hasil pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau analisa hasil kalibrasi internal;
11. laporan hasil pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani;
12. lokumen hasil penilaian kelayakan lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan;
13. dokumen hasil evaluasi kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu;
14. laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnose;
15. laporan hasil penetapan besaran, cara pengambilan sampel dan jenis sampel untuk pemeriksaan laboratorium;
16. dokumen hasil verifikasi/kaji ulang permintaan pengujian laboratorium;
17. dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara serologis sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi;
18. laporan hasil penetapan media pembawa yang akan diasingkan atau tindak lanjut hasil pengasingan;
19. laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
20. laporan hasil penetapan tindakan karantina penolakan, penilaian tindakan karantina penolakan terhadap media pembawa atau sampel di laboratorium;
21. laporan hasil penetapan teknik dan metode tindakan karantina pemusnahan;
22. penerbitan dokumen karantina hewan;
23. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
24. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Media Pembawa atau MENETAPKAN jenis koleksi;
25. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
26. laporan hasil evaluasi hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM);
27. laporan hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
28. laporan hasil penyusunan konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium;
29. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
30. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
31. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
32. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee;
33. laporan hasil pelaksanaan sebagai saksi ahli dalam penggaran peraturan perkarantinaan; dan
34. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kegiatan manajemen risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati;
2. laporan penyusunan rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain;
3. laporan hasil penyusunan konsep kebijakan/ peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
4. laporan hasil penyusunan konsep pedoman/juklak/ juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan;
5. laporan penyusunan rencana tindak lanjut rekomendasi hasil kajian naskah akademik konsep kebijakan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
6. laporan hasil kajian dan rekomendasi rekomendasi jenis uji coba, uji terap/pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
7. laporan hasil kajian dan rekomendasi hasil penilaian Instalasi Karantina Hewan (IKH);
8. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan dan keamanan hayati hewani;
9. laporan penyusunan rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian penetapan kawasan karantina;
10. laporan hasil supervisi pelaksanaan penilaian kelayakan alat angkut atau lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan;
11. laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnosa;
12. dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara bioteknologi, serologi kompleks, kimia kompleks, isolasi/kultur;
13. laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa;
14. laporan hasil penilaian tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan terhadap media pembawa atau sampel sisa hasil uji/ sampel arsip;
15. penerbitan dokumen karantina hewan;
16. laporan hasil analisa atas hasil tindakan karantina hewan;
17. laporan hasil analisa hasil kalibrasi internal dan eksternal;
18. laporan hasil evaluasi kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani;
19. Laporan hasil penyusunan data base koleksi standar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau media pembawa;
20. laporan hasil penyusunan proposal kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
21. laporan hasil evaluasi hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap;
22. laporan hasil kajian konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium;
23. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
24. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
25. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
26. laporan hasil kegiatan audit internal sebagai auditor;
27. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee;
28. laporan hasil pelaksanaan sebagai saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan; dan
29. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, meliputi:
1. laporan pemberian rekomendasi hasil analisa resiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati;
2. laporan hasil kegiatan komunikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati;
3. laporan pemberian rekomendasi hasil kegiatan analisa data;
4. laporan hasil kajian dan pemberian rekomendasi dampak kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain;
5. laporan hasil kajian dan pemberian rekomendasi penetapan daftar/list jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) desk review;
6. laporan hasil kajian atas konsep kebijakan/ peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
7. laporan hasil pengkajian atas konsep pedoman/ juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan;
8. Laporan hasil supervisi dan pembinaan Instalasi Karantina Hewan (IKH);
9. laporan hasil evaluasi kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan, kegiatan laboratorium karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani;
10. laporan hasil kajian dampak atas penetapan kawasan karantina dan memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut;
11. laporan pemberian rekomendasi hasil tindak lanjut tindakan karantina penahanan, penolakan, atau pemusnahan;
12. laporan hasil kajian, pemberian rekomendasi, pembinaan atas hasil uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metoda uji coba, uji terap;
13. laporan hasil telaahan, pemberian rekomendasi atas hasil kajian, pemberian rekomendasi hasil pengembangan teknik dan metode/ standar Sumber Daya Manusia (SDM), alat, bahan, metode uji laboratorium;
14. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu;
15. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
16. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen;
17. laporan hasil kegiatan audit internal sebagai auditor;
18. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
19. laporan hasil pelaksanaan sebagai saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan.