Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
8. Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
9. Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
10. Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, dan prosedur di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
12. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangkanya.
14. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pejabat fungsional Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemeriksa Pajak dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
(1) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian setiap jenjang, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/ Terampil, meliputi:
1. bahan untuk kegiatan pengamatan;
2. kertas kerja kegiatan pengamatan;
3. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. berita acara permintaan keterangan;
surat permintaan keterangan;
surat permintaan bantuan tenaga ahli; kertas kerja pemeriksaan konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
5. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran wajib pajak, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
1. laporan hasil pengamatan;
2. laporan kemajuan pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan utama, kertas kerja pemeriksaan
pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. laporan hasil pemeriksaan;
4. kertas kerja penelaahan sejawat, risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
5. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel, pakta integritas;
6. laporan pengamatan;
7. surat panggilan;
8. daftar keterangan dan/atau bukti;
9. surat permintaan keterangan dan atau bukti;
10. berita acara penolakan;
11. berita acara penyegelan;
12. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
13. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman;
14. berita acara permintaan keterangan;
15. laporan pemeriksaan bukti permulaan;
16. konsep laporan kejadian;
17. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan;
18. tanda terima pengembalian bahan bukti;
19. kertas kerja;
20. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
21. laporan pelaksanaan tugas;
22. berita acara penetapan tersangka;
23. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
24. penetapan penggeledahan;
25. surat permintaan bantuan penggeledahan;
26. berita acara penggeledahan;
27. surat permintaan persetujuan penyitaan;
28. berita acara penyitaan;
29. surat panggilan;
30. berita acara pemeriksaan;
31. surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan;
32. laporan kegiatan penangkapan/penahanan;
33. laporan gelar perkara;
34. laporan pelaksanaan tugas;
35. surat penyerahan berkas perkara;
36. berkas perkara;
37. berita acara serah terima barang bukti;
38. berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
39. surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
40. laporan gelar perkara penghentian penyidikan;
41. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
dan
42. laporan hasil pemantauan sidang;
c. Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi:
1. bahan untuk kegiatan pengamatan;
2. dokumen, data dan informasi mengenai WP yang akan diperiksa;
3. nothit;
4. laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
5. kertas kerja reviu;
6. risalah reviu;
7. daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
8. daftar pihak yang akan dipanggil;
9. daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta;
10. tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
11. berita acara perolehan data elektronik;
12. hasil analisis kasus;
13. hasil analisis yuridis;
14. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
15. laporan pelaksanaan tugas;
16. surat permintaan bantuan pihak ketiga;
17. surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
18. surat perintah penggeledahan;
19. surat permintaan izin penggeledahan;
20. surat perintah penyitaan;
21. surat permintaan izin penyitaan;
22. penetapan penyitaan;
23. daftar pertanyaan;
24. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
25. resume berkas perkara;
26. daftar barang bukti;
27. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
28. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan);
29. surat usul penghentian penyidikan;
30. surat ketetapan penghentian penyidikan;
31. surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
32. surat pendapat;
33. surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi;
34. laporan pelaksanaan tugas; dan
35. laporan hasil pemantauan sidang.
(2) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak kategori keahlian setiap jenjang, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. bahan untuk kegiatan pengamatan;
2. kertas kerja kegiatan pengamatan;
3. laporan hasil pengamatan;
4. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. laporan kemajuan pemeriksaan, KKP Utama, KKP Pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. berita acara pemberian keterangan (BAPK), surat permintaan keterangan, surat permintaan bantuan tenaga ahli, KKP Konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran WP, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. konsep LHP;
9. nothit;
10. kertas kerja penelaahan sejawat (KKPS), risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
11. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel,pakta integritas;
12. laporan pengamatan;
13. surat panggilan;
14. daftar keterangan dan/atau bukti;
15. surat permintaan keterangan dan/atau bukti;
16. berita acara penolakan;
17. berita acara penyegelan;
18. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
19. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman;
20. berita acara permintaan keterangan;
21. laporan pemeriksaan bukti permulaan;
22. konsep laporan kejadian;
23. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan;
24. tanda terima pengembalian bahan bukti;
25. kertas kerja pemeriksaan bahan bukti;
26. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
27. laporan pelaksanaan tugas;
28. berita acara penetapan tersangka;
29. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
30. penetapan penggeledahan;
31. surat permintaan bantuan penggeledahan;
32. berita acara penggeledahan;
33. surat permintaan persetujuan penyitaan;
34. berita acara penyitaan;
35. surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka;
36. berita acara pemeriksaan;
37. surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan;
38. laporan kegiatan penangkapan/penahanan;
39. laporan gelar perkara;
40. laporan pelaksanaan tugas;
41. surat penyerahan berkas perkara;
42. berkas perkara;
43. berita acara serah terima barang bukti;
44. surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
45. laporan gelar perkara penghentian penyidikan;
46. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
47. laporan hasil pemantauan sidang; dan
48. laporan pelaksanaan Tugas;
b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen, data dan informasi WP;
2. analisis laporan keuangan (ALK), potensi pajak;
3. risalah usulan pemeriksaan;
4. dokumen, data dan informasi mengenai wp yang akan diperiksa;
5. KKP identifikasi masalah, KKP ALK;
6. KKP rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
7. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
8. LHP;
9. Materi QA;
10. daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
11. daftar pihak yang akan dipanggil;
12. daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta;
13. tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
14. berita acara perolehan data elektronik;
15. hasil analisis kasus;
16. hasil analisis yuridis;
17. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
18. laporan pelaksanaan tugas;
19. surat permintaan bantuan pihak ketiga;
20. surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
21. surat perintah penggeledahan;
22. surat permintaan izin penggeledahan;
23. surat perintah penyitaan;
24. penetapan penyitaan;
25. daftar pertanyaan;
26. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
27. resume berkas perkara;
28. surat penyerahan berkas perkara;
29. daftar barang bukti;
30. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
31. berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
32. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan);
33. surat usul penghentian penyidikan;
34. surat ketetapan penghentian penyidikan;
35. surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
36. surat pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan;
37. surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; dan
38. laporan hasil pemantauan sidang;
c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. undangan rapat/surat tugas dan daftar hadir/laporan hasil rapat;
2. risalah pembahasan QA/Berita acara ketidakhadiran WP dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan;
3. laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
4. kertas kerja reviu;
5. risalah reviu;
6. materi sosialisasi;
7. laporan pelaksanaan sosialisasi;
8. rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
9. rencana penyidikan;
10. daftar urutan pemeriksaan;
11. surat usul gelar perkara;
12. surat undangan koordinasi;
13. berita acara pemeriksaan;
14. berita acara penelaahan (usul pemeriksaan bukti permulaan);
15. berita acara penelaahan (tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan);
16. berita acara penelaahan (penetapan tersangka);
dan
17. laporan asistensi;
(1) Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau Penyidikan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, maka anggota Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai Sekretariat; dan
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.
(1) Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau Penyidikan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, maka anggota Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai Sekretariat; dan
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.