Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat indikasi pelanggaran disiplin pegawai ASN, TPKN berkoordinasi dengan kepala unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Your Correction