Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam sidang pemeriksaan atas Wanprestasi, Majelis berwenang untuk: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K, setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction