Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) TPKN melakukan analisis terhadap hasil keterangan/informasi, alat bukti dan/atau dokumen pendukung yang diperoleh dari seluruh proses pemeriksaan para pihak.
(2) Dalam proses analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN menghitung, menentukan, dan/atau memastikan:
a. besaran jumlah/nominal Kerugian Negara;
b. uraian peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. kesalahan dan/atau kelalaian atas perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara; dan
d. besaran jumlah/nominal Kerugian Negara yang harus dibayar/dikembalikan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(3) Dalam hal peristiwa Kerugian Negara terdapat unsur kesalahan dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, TPKN:
a. menyusun inventaris harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan
b. memastikan identitas Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam sistem informasi pengelolaan kepegawaian Kementerian dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain berada di bawah pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
Your Correction
