Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan melalui sidang Majelis. (2) Sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup dan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui virtual.
Your Correction