Correct Article 33
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan melalui sidang Majelis.
(2) Sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup dan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui virtual.
Your Correction
