Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) TPKN melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat meminta masukan dan/atau keterangan dari:
(3) pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
(4) pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara;
dan/atau
(5) akademisi/ahli/pakar yang memahami atau memiliki kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dan dapat dilakukan baik secara tatap muka langsung maupun virtual.
(7) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan/pemberian keterangan yang ditandatangani oleh TPKN, pihak yang diperiksa dan/atau pihak yang dimintai masukan dan/atau keterangan sesuai dengan contoh format berita acara pemeriksaan/pemberian keterangan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Salinan berita acara pemeriksaan/pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
Your Correction
