Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Anggota TPKN berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang pejabat/pegawai Kementerian yang terdiri atas:
a. Atasan Langsung Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. pegawai lain.
(2) Pejabat/pegawai lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk dengan berdasarkan kriteria berikut:
a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja setingkat/setara atau lebih tinggi/lama dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. memiliki kompetensi, pengalaman, dan/atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.
Your Correction
