Correct Article 39
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal sidang pemeriksaan keberatan terhadap SKP2KS diperoleh bukti yang cukup dan meyakinkan, Majelis MENETAPKAN amar berupa:
a. menolak seluruh keberatan;
b. menerima seluruh keberatan; atau
c. menerima atau menolak sebagian keberatan.
(2) Berdasarkan amar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(3) Berdasarkan amar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Dalam hal dalam sidang belum diperoleh bukti yang cukup dan meyakinkan Majelis untuk MENETAPKAN putusan, Majelis memerintahkan TPKN melalui PPKN/Sekretaris Kementerian untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(5) Majelis menyampaikan hal atau materi yang perlu mendapat perhatian oleh TPKN.
(6) Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), TPKN melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis dengan disertai alat bukti dan/atau dokumen pendukung.
Your Correction
