Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda pelunasan, Menteri mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; (2) Tata cara pengajuan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction