Correct Article 49
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau pihak yang bertanggung jawab yang telah membayar/menyetorkan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri melalui surat keterangan tanda pelunasan yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat keterangan tanda pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran; dan
d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Your Correction
