Correct Article 46
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) dan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Menteri mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Negara atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Tata cara pengajuan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
