Correct Article 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan Keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai bukti dan/atau dokumen pendukung dan disusun sesuai dengan contoh format surat keberatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal keberatan tidak diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap menerima dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4).
(5) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melakukan pembayaran penggantian Kerugian Negara sesuai jangka waktu SKP2KS, Sekretaris Kementerian melaporkan kepada Menteri.
Your Correction
