Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKN mengupayakan penyelesaian Kerugian Negara melalui pembuatan SKTJM oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disusun sesuai dengan contoh format SKTJM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah/nominal, tata cara dan mekanisme, serta jangka waktu pembayaran penggantian Kerugian Negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab. (3) Pembayaran penggantian Kerugian Negara berdasar SKTJM dapat dilakukan secara tunai/kontan atau angsur, dengan jangka waktu: a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani bagi Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum; atau b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani bagi Kerugian Negara yang diakibatkan kelalaian; (4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dari pihak yang merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin terpulihkan Kerugian Negara; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Pihak yang merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri. (7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat: a. menolak permohonan; b. menerima permohonan; atau c. MENETAPKAN jangka waktu yang berbeda dari yang dimohonkan.
Your Correction