Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berwenang: a. memantau dan mengawasi penyelesaian Kerugian Negara; b. membentuk dan MENETAPKAN TPKN; c. menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan TPKN; d. memberitahukan indikasi Kerugian Negara pada BPK; e. MENETAPKAN SKP2KS; f. membentuk dan MENETAPKAN Majelis; g. MENETAPKAN SKP2K; h. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara dan surat keterangan tanda pelunasan; dan i. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. melakukan kewenangan lainnya dalam rangka menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Kewenangan PPKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf j dilaksanakan oleh Menteri. (4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Sekretaris Kementerian, pelaksanaan wewenang Sekretaris Kemeterian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction