Correct Article 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berwenang:
a. memantau dan mengawasi penyelesaian Kerugian Negara;
b. membentuk dan MENETAPKAN TPKN;
c. menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan TPKN;
d. memberitahukan indikasi Kerugian Negara pada BPK;
e. MENETAPKAN SKP2KS;
f. membentuk dan MENETAPKAN Majelis;
g. MENETAPKAN SKP2K;
h. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara dan surat keterangan tanda pelunasan; dan
i. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. melakukan kewenangan lainnya dalam rangka menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Kewenangan PPKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf j dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Sekretaris Kementerian, pelaksanaan wewenang Sekretaris Kemeterian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction
