Correct Article 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Menteri selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
Your Correction
