Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
Dalam hal Atasan Langsung dan/atau pegawai yang ditugaskan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
