Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan Langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi peristiwa Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan atau memeriksa kebenaran informasi serta membandingkan antara catatan/laporan uang, surat berharga, atau BMN dan bukti fisik atas uang, surat berharga, atau BMN. (3) Dalam melakukan verifikasi Atasan Langsung, Atasan Langsung dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi pengelolaan uang dan BMN dan/atau unit kerja terkait lainnya. (4) Atasan langsung dapat menugaskan pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya dan/atau meminta pegawai pada unit kerja lain untuk membantu melakukan verifikasi. (5) Atasan Langsung menyusun laporan hasil verifikasi kepada Menteri dan/atau Sekretaris Kementerian sesuai dengan contoh format laporan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri dan/atau Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK melalui Inspektorat Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima informasi peristiwa Kerugian Negara. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada unit kerja yang membidangi pengelolaan uang dan BMN.
Your Correction