Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI FORMAT DOKUMEN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN A. LAPORAN HASIL VERIFIKASI KOP LAPORAN TENTANG HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PANRB NOMOR: ............................... I. Pendahuluan A. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain. 2. Surat Tugas Nomor………...... tanggal ................. B. Maksud dan Tujuan 1. Untuk membuktikan kebenaran atas informasi Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diketahui dari hasil................(pengawasan/pemerikaan/laporan/informasi/Perhitun gan Ex Officio*) nomor ........ tanggal ....... hal ........ ; 2. Untuk mengetahui apakah ada Kerugian Negara akibat kekurangan…………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 3. Untuk mendapatkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung hasil verifikasi dimaksud. II. Pelaksanaan Verifikasi (Jelaskan proses pelaksanaan bukti pendukungnya) III. Hasil Verifikasi (Jelaskan secara ringkas hasil dari pelaksanaan verifikasi) IV. Kesimpulan Hasil Verifikasi 1............................................................................................................... 2. ...................................................................................................... dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di ……………. Pada tanggal …………….. Pembuat Laporan, ………………………. NIP…………………….. *) Pilih salah satu B. BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) KOP BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini .......... tanggal...............bulan........... tahun................ yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama / NIP : ……………………NIP………….. Jabatan : ………………………..………….. 2. Nama / NIP : ……………………NIP………….. Jabatan : ……………………......………….. 3. Nama / NIP : ……………………NIP………….. Jabatan : ……………………………………... Selaku Anggota TPKN yang berdasarkan Keputusan Pembentukan selaku Anggota TPKN yang berdasarkan Keputusan Pembentukan TPKN Nomor ........ tanggal .......... telah melakukan pemeriksaan terhadap: Nama/NIP : …………………… NIP………….. Jabatan : ……………………………………… Atas pertanyaan TPKN, yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut : 1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? 1. Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. 2. Apakah Saudara tahu kenapa dipanggil untuk diperiksa? 2.…….............………………………………………………...... 3. Coba jelaskan secara singkat riwayat pendidikan formal, kedinasan serta riwayat pekerjaan Saudara sampai dengan sekarang? 3. Riwayat pendidikan formal .......................……..…………………… Riwayat pendidikan kedinasan .................................................. Riwayat pekerjaan .................................................. 4. Coba jelaskan proses dan kapan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? 4..................................................................................... 5. Coba jelaskan mengenai adanya kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? 5 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6. (Selanjutnya pertanyaan dikembangkan sesuai jawaban atau bukti- bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung dari yang bersangkutan) 6. (………………………………………………............……) 7. Apakah ada hal-hal lain yang perlu Saudara kemukakan.......... 7 .……….............…………............................ 8. Apakah dalam pemeriksaan ini Saudara merasa dipaksa atau memperoleh tekanan? 8. Tidak ada paksaan atau tekanan dari manapun dan dari siapapun 9. dst Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibacakan kembali di hadapan yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka ditandatangani oleh pemeriksa TPKN dan yang diperiksa seperti di bawah ini. Yang diperiksa, Pemeriksa, Anggota TPKN ........................... NIP. .................... 1. ............................... NIP. ....................... 2. .............................. NIP. ...................... 3. .............................. NIP. ...................... C. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM/LALAI LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA *) DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI/BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA *) NOMOR: ………………………………. I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ...... tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Surat Keputusan pembentukan TPKN Nomor ………. tanggal ………. tentang ………. 2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan …………………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) berupa ……………….. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud); b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan……………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *); c. Menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya………………… (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *); d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan ………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan (Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventarisasian harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara) 1. ....................................................................................................... 2. .............................................................................. dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara) 1. ....................................................................................................... 2. .............................................................................. dan seterusnya. IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN bahwa terbukti terjadinya kekurangan …………………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) berupa …………….. ……………………………………(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan/bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara ....................... NIP........................... jabatan………………….. 2. Jumlah Kerugian Negara yang terjadi akibat kekurangan …………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) dimaksud sebesar Rp …………………… (…. sebutkan dalam huruf ….). 3. Harta kekayaan milik Saudara ....................... yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara berupa: a. ..................... b. ..................... dan seterusnya. 4. ............................................................................ dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 1. Ketua TPKN ............ (Nama) ................. NIP. ................................... 2. Anggota TPKN ............ (Nama) ................. NIP. ................................... 3. Anggota TPKN ............ (Nama) ................. NIP. ................................... *) Pilih salah satu. Ditetapkan di …................... Pada tanggal ....................... Pembuat Laporan, D. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM/LALAI LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA *) DISEBABKAN BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI/BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA *) NOMOR: ………………………………. I. Pendahuluan 1. Dasar Pemeriksaan a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ...... tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Surat Keputusan pembentukan TPKN Nomor ………. tanggal ………. tentang ………. 2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan a. Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan …………………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) berupa ……………….. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud); b. Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan……………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *); c. Menghitung jumlah Kerugian Negara atas berkurangnya………………… (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *); d. Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan Kerugian Negara untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan ………….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) dimaksud. II. Pelaksanaan Pemeriksaan (Jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Negara, pengumpulan bukti pendukung, penghitungan jumlah Kerugian Negara, dan penginventarisasian harta kekayaan yang diduga melakukan Kerugian Negara) 1. ....................................................................................................... 2. .............................................................................. dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara dimaksud, jumlah Kerugian Negara, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan Kerugian Negara) 1. ....................................................................................................... 2. .............................................................................. dan seterusnya. IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan TPKN bahwa terbukti terjadinya kekurangan …………………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) berupa …………….. ……………………………………(sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara ....................... NIP........................... jabatan………………….. 2. ............................................................................ dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindakianjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 1. Ketua TPKN ............ (Nama) ................. NIP. ................................... 2. Anggota TPKN ............ (Nama) ................. NIP. ................................... 3. Anggota TPKN ............ (Nama) ................. NIP. ................................... *) Pilih salah satu. Ditetapkan di …................... Pada tanggal ....................... Pembuat Laporan, E. SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) SKTJM Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NIP : ........................................../NIP............................. Pangkat/Golongan : ............................................................................... Unit : ............................................................................... Alamat : ............................................................................... menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp……… (…sebutkan dengan huruf…), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan …….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa …….. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) 1. Jumlah Kerugian Negara tersebut telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ........................ pada tanggal.................(salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini)*) atau 2. Jumlah Kerugian Negara tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ................ dalam jangka waktu .............***), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp.................... (sebutkan dengan huruf)***) dengan menyerahkan jaminan berupa ......................................* Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Mengetahui: Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja ………….., …………………. materai cukup (Nama penanggung jawab Kerugian Negara) Saksi–Saksi: 1. …………………....….……… 2. NIP………………………………. *) Pilih salah satu. **)Pilih salah satu pernyataan, 1. atau 2. ***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau sesuai dengan persetujuan Menteri atas jangka waktu kondisi tertentu. F. SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) YANG MEMPEROLEH HAK/PENGAMPU/AHLI WARIS SKTJM Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NIP : ........................................../NIP............................. Pangkat/Golongan : ............................................................................... Unit : ............................................................................... Alamat : ............................................................................... Sebagai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris*) dari pihak Penanggung Jawab Kerugian atas: Nama/NIP : ........................................../NIP............................. Pangkat/Golongan : ............................................................................... Unit : ............................................................................... Alamat : ............................................................................... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp……… (…sebutkan dengan huruf…), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan …….. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa …….. (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) 1. Jumlah Kerugian Negara tersebut telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ........................ pada tanggal.................(salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini)*) atau 2. Jumlah Kerugian Negara tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ................ dalam jangka waktu .............***), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp.................... (sebutkan dengan huruf)***) dengan menyerahkan jaminan berupa ......................................* Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Mengetahui: Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja Tempat, tanggal .............. materai cukup (Nama Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara) Saksi–Saksi: 1. …………………....….……… 2. NIP………………………………. *) Pilih salah satu. **)Pilih salah satu pernyataan, 1. atau 2. ***) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani atau sesuai dengan persetujuan Menteri atas jangka waktu kondisi tertentu. G. SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA (SKP2KS) KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR …../ ……./ ……… TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA …………………………. PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI *) PADA …………………………………………………. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor …………………., tanggal ……. perihal ………, dinyatakan ……….. Saudara…………. Pegawai/mantan pegawai *) pada …………, terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan………………… (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa……………… (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…………… ,- (…….. sebutkan dalam huruf …….) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara …………………; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ………. Pegawai/mantan pegawai*) pada……………, telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp………….,- (……. sebutkan dalam huruf ….) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); c. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Negara masih mengalami kerugian sebesar Rp …………….. (…… sebutkan dalam huruf ….); d. bahwa sesungguhnya dengan huruf c dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor ………. tanggal ………. yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor …………………. tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang ………………. Kepada Saudara ………….. pegawai/mantan pegawai *) pada …………; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG mengenai Keuangan Negara; 2. UNDANG-UNDANG mengenai Perbendaharaan Negara; 3. PERATURAN PEMERINTAH mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau pejabat; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA PEGAWAI / MANTAN PEGAWAI *) PADA ...................... . PERTAMA : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ………………. pegawai/mantan pegawai*) pada ………… sebesar Rp …(sebutkan dalam huruf ) KEDUA : Memerintahkan kepada Saudara...................... pegawai/ mantan pegawai *) pada ...................... mengganti Kerugian Negara sebesar Rp .................. ( …. sebutkan dalam huruf …. ) dibayarkan secara tunai dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Satuan Kerja ...... dan kode akun sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/20 17 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-6 17 /PB /20 17 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, yaitu 42579 1 Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KETIGA : Daftar harta kekayaan dari Saudara …………….. pegawai/mantan pegawai *) pada ….…. adalah …… KEEMPAT : Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Peraturan Menteri ini, Saudara..........pegawai/mantan pegawai *) pada ..................... diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara. KELIMA : Pengajuan keberatan dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tidak menunda kewajiban Saudara …….. pegawai/mantan pegawai *) pada ..................... untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KEENAM : Keputusan Menteri ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 3. Pimpinan eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 4. Kepala Biro Umum dan Keuangan; 5. ........................... ; 6. dan seterusnya ........ ; dan 7. Saudara................... pegawai pada ...... , untuk dilaksanakan dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ……………………. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ………………………………….. NIP……………………………… *) Pilih salah satu. H. SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN (SKP2K) BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN/ PENGAMPU/ YANG MEMPEROLEH HAK/ AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR ........... TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA .... PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI *) PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Saudara …………. Pegawai/mantan pegawai *) pada ………………, selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan …………………. (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) berupa …… (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. ………………., (….. sebutkan dalam huruf ……) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara ………………..; b. bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara ……… bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal ……………..; c. bahwa sehubungan dengan huruf b, sampai dengan tanggal jatuh tempo Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu tanggal ………………, jumlah Kerugian Negara yang sudah dibayarkan Saudara ……………….. adalah sebesar Rp ………………………….. ( ….. sebutkan dalam huruf …. ); d. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp. …………….,- (…… sebutkan dalam huruf …..); e. bahwa sehubungan dengan huruf d dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran ………….. sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor …………….. tanggal ………………………., terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkuran berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terdapat Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor …………… tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentag Pembebanan Penggantian Kerugian kepada Saudara ………….. pegawai/mantan pegawai *) pada ………………. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 206 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5934); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ………….. tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA ………………. PEGAWAI PADA ………………….. PERTAMA : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara ………….. pegawai/mantan pegawai *) pada ……………… sebesar Rp. ………………….,- (…… sebutkan dalam huruf …… ) KEDUA : Memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Negara oleh Saudara …………. pegawai/mantan pegawai *) pada …….. sebesar Rp ………. (…. sebutkan dalam huruf … ) sebagai angsuran, sehingga jumlah Kerugian Negara yang masih menjadi tanggung jawab Saudara pegawai/mantan pegawai *) pada ………… sebesar Rp. …………….,- ( …… sebutkan dalam huruf …..) KETIGA : Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Menteri ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutag Negara (PUPN) atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Menjual atau mencairkan barag jaminan Saudara ………… pegawai/mantan pegawai *) pada ……………. Yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutag Negara (PUPN) yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KEENAM : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 3. Pimpinan eselon 1 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 4. Inspektorat Kementerian; 5. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara; 6. Kepala Biro Umum dan Keuangan; 7. Kepala Satuan Kerja/ atasan Kepala Satuan Kerja; 8. Dan seterusnya …………………..; 9. Saudara ……………… pegawai/mantan pegawai *) pada ………………., untuk dilaksanakan dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PIMPINAN ESELON 1 …………………………………………….. NIP………………………………………… *) Pilih salah satu. I. SURAT PENAGIHAN (SPn) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SURAT PENAGIHAN (SPn) Nomor : .... Lembar ke : .... Berdasarkan Dokumen Sumber Penagihan Piutang PNBP Berupa Surat Keputusan tentang ……….(1)……… tanggal ..(2).. Nomor …..(3)…… yang diterbitkan oleh ……(4)….., kepada pegawai/pihak terutang yang tersebut di bawah ini: Nama : .... (5) Alamat : .... (6) Harus menyetor ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi Sebesar Rp ... (7) Dengan huruf ... (8) ............. Yaitu: ... (9) ............. Penyetoran Piutang PNBP ke Kas Negara menggunakan kode-kode sebagai berikut: Kementerian Lokasi Jenis Kewenangan Fungsi Sub Fungsi Program Kegiatan Output Jenis Belanja Akun : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) : ..... (14) Dibayarkan Sekaligus *) Jatuh tempo pembayaran SPn tanggal (10) .... Dibayarkan secara angsuran *) a. .. (11) .. kali angsuran b. Besar angsuran @Rp ... (12) c. Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal ..(13).. Perhatian 1. Surat penagihan ini harus disimpan baik-baik. 2. Setiap penyetoran atas tagihan ini, agar pada bukti setor berkenaan dicantumkan tanggal dan nomor Surat Penagihan ini. 3. Apabila penyetoran dilakukan sendiri ke bank persepsi, maka fotokopi bukti penyetoran tersebut disampaikan kepada Kementerian. .........................., ................... (15) ..................... Atas Nama Menteri ........... (16) ............. 4. Surat Penagihan ini berlaku sebagai surat penagihan pertama. *) diisi sesuai dengan cara pembayaran piutang PNBP Petunjuk Pengisian Surat Penagihan No. Uraian Isian 1. Diisi dengan uraian surat keputusan 2. Diisi dengan tanggal surat keputusan 3. Diisi dengan nomor surat keputusan 4. Diisi dengan pejabat yang menerbitkan surat keputusan 5. Diisi dengan nama pihak terutang 6. Diisi dengan alamat pihak terutang 7. Diisi dengan jumlah piutang PNBP dalam angka 8. Diisi dengan jumlah piutang PNBP dalam huruf 9. Diisi dengan uraian piutang PNBP 10. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran piutang PNBP (satu bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran piutang PNBP) 11. Diisi dengan angka yang menunjukkan berapa kali piutang PNBP akan diangsur 12. Diisi dengan nilai rupiah per angsuran dalam angka dan huruf 13. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran 14. Diisi dengan uraian dan kode Kementerian, unit organisasi, jenis kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, output, jenis belanja, akun piutang PNBP bersangkutan 15. Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan/penerbitan SPn 16. Diisi dengan nama dan NIP Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja bersangkutan J. SURAT KEBERATAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA Nomor : ................... Lampiran : Satu berkas Hal : Keberatan atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Yth. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tempat Sehubungan dengan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Nomor .... tanggal .... perihal tersebut diatas, dengan ini saya: Nama / NIP : ..... / NIP ....... Pangkat / Golongan : ........................ / Gol ................ Jabatan : ......................... Unit : ......................... Yang dinyatakan bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan ...... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara *) berupa ....... (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp ......... (... sebutkan dalam huruf ...) yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum atau lalai *). Berkenaan dengan hal tersebut diatas, saya mengajukan keberatan atas surat keputusan dimaksud dengan alasan ........... (terlampir bukti pendukung keberatan). Demikian disampaikan permohonan saya, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pemohon, (....................................) NIP .............................. *) Pilih salah satu K. SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS KOP SURAT KETERANGAN LUNAS (SKTL) Nomor: Kepala ... dengan ini menerangkan bahwa utang sebesar Rp .... (... sebutkan dengan huruf ...) atas nama Sdr .... yang berdasarkan Surat ....... nomor ..... tanggal ..... *), dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk mengembalikan Kerugian Negara selama .... serta yang ditagih dengan Surat Penagihan (SPn) tanggal .... nomor ..... **) telah dibayar lunas. Sehubungan dengan Sdr ...., telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara, maka segera dilakukan pengembalian barang jaminan/ pengembalian harta kekayaan yang disita. ***) ........, ............. Kepala Kantor (....................................) NIP .............................. Tembusan: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara; 3. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); 4. .......................; 5. .... dan seterusnya .....; dan 6. Saudara ... (Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) *) Sebutkan penetapan pengembalian Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. **) Sebutkan apabila pelunasan penagihan dilakukan dengan penerbitan SPn. ***) Pilih salah satu: Pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM/ pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RINI WIDYANTINI
Your Correction